Radartuban.jawapos.com – Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa saksi baru berinisial APA dalam kasus penganiayaan yang dilakukan MDS, anak laki-laki pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
“Saudari APA itu menyampaikan dugaan perbuatan tidak baik yang dilakukan korban kepada AG,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat.
Ade Ary menjelaskan saksi APA ini meneruskan dugaan perbuatan tidak baik dengan menyampaikan kepada tersangka MDS yang notabene merupakan teman dekat AG.
Kemudian MDS mengonfirmasi kepada AG, setelah diduga dibenarkan itulah yang membuat tersangka emosi dan mengajak korban D untuk bertemu.
“Setelah AG mengonfirmasi, akhirnya tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S untuk menemui korban,” tambahnya.
Lalu, MDS, S, dan AG bersama-sama mendatangi lokasi korban yang saat itu berada di rumah temannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan dengan alasan mengembalikan kartu pelajar korban.
Sementara itu, kuasa hukum AG, yakni Mangatta Toding Allo menuturkan saksi APA yang harus bertanggung jawab dan memberikan keterangan mengenai kasus penganiayaan ini.
Radartuban.jawapos.com – Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa saksi baru berinisial APA dalam kasus penganiayaan yang dilakukan MDS, anak laki-laki pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
“Saudari APA itu menyampaikan dugaan perbuatan tidak baik yang dilakukan korban kepada AG,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat.
Ade Ary menjelaskan saksi APA ini meneruskan dugaan perbuatan tidak baik dengan menyampaikan kepada tersangka MDS yang notabene merupakan teman dekat AG.
Kemudian MDS mengonfirmasi kepada AG, setelah diduga dibenarkan itulah yang membuat tersangka emosi dan mengajak korban D untuk bertemu.
“Setelah AG mengonfirmasi, akhirnya tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S untuk menemui korban,” tambahnya.
- Advertisement -
Lalu, MDS, S, dan AG bersama-sama mendatangi lokasi korban yang saat itu berada di rumah temannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan dengan alasan mengembalikan kartu pelajar korban.
Sementara itu, kuasa hukum AG, yakni Mangatta Toding Allo menuturkan saksi APA yang harus bertanggung jawab dan memberikan keterangan mengenai kasus penganiayaan ini.