28.9 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

OJK Imbau Konsumen Lapor Polisi Jika Dapat Ancaman dari Penagih Utang

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito mengimbau konsumen untuk melapor ke polisi jika penagih utang atau debt collector melakukan tindakan-tindakan yang melampaui batas dan melanggar hukum, termasuk memberikan ancaman.

“Jika ada debt collector yang melampaui batas dan melanggar hukum, konsumen bisa melaporkan ke polisi, terlebih jika debt collector melakukan pengancaman, pencemaran nama baik, dan sebagainya,” kata Sarjito kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Imbauan tersebut disampaikan Sarjito sebab beberapa waktu lalu, viral di media sosial tentang debt collector yang menarik paksa mobil milik selebgram Clara Shinta yang ternyata diam-diam digadaikan oleh mantan suaminya lalu menunggak cicilan.

Meski telah dilaporkan Clara ke pihak kepolisian, oknum debt collector tersebut masih bersikap arogan dan berani membentak anggota polisi.

Baca Juga :  Saat Bisnis Investasi Bodong, Irwid Membeli Cash Dua Mobil Dalam Sepekan

Sarjito menjelaskan bahwa ada tiga hal yang tak boleh dilakukan oleh debt collector saat melakukan proses penagihan, yaitu menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Jika hal tersebut dilakukan, menurut Sarjito, debt collector dapat dikenakan sanksi pidana, sementara Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menggunakan jasa debt collector tersebut dikenakan sanksi administratif oleh OJK.

Di samping itu, Sarjito juga mengimbau konsumen untuk taat terhadap isi kontrak dan menghindari wanprestasi atau lalai memenuhi janji, guna terhindar dari debt collector. Menurut dia, konsumen harus bijak, berkomitmen, dan bertanggung jawab.

“Baca kontraknya dan penuhi kontraknya dengan baik,” katanya.

Baca Juga :  Balap Liar Jelang Sahur, 103 Motor Diamankan

Kemudian, Sarjito menambahkan bahwa jika didatangi oleh debt collector, konsumen berhak melihat kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan salinan sertifikat jaminan fidusia dari debt collector.

Hal tersebut mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

“Seluruh dokumen itu wajib dibawa oleh debt collector saat menagih hutang, karena untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute,” ujar Sarjito. (*)

Sumber: ANTARA

Radartuban.jawapos.com – Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito mengimbau konsumen untuk melapor ke polisi jika penagih utang atau debt collector melakukan tindakan-tindakan yang melampaui batas dan melanggar hukum, termasuk memberikan ancaman.

“Jika ada debt collector yang melampaui batas dan melanggar hukum, konsumen bisa melaporkan ke polisi, terlebih jika debt collector melakukan pengancaman, pencemaran nama baik, dan sebagainya,” kata Sarjito kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Imbauan tersebut disampaikan Sarjito sebab beberapa waktu lalu, viral di media sosial tentang debt collector yang menarik paksa mobil milik selebgram Clara Shinta yang ternyata diam-diam digadaikan oleh mantan suaminya lalu menunggak cicilan.

Meski telah dilaporkan Clara ke pihak kepolisian, oknum debt collector tersebut masih bersikap arogan dan berani membentak anggota polisi.

Baca Juga :  Saat Bisnis Investasi Bodong, Irwid Membeli Cash Dua Mobil Dalam Sepekan

Sarjito menjelaskan bahwa ada tiga hal yang tak boleh dilakukan oleh debt collector saat melakukan proses penagihan, yaitu menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

- Advertisement -

Jika hal tersebut dilakukan, menurut Sarjito, debt collector dapat dikenakan sanksi pidana, sementara Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menggunakan jasa debt collector tersebut dikenakan sanksi administratif oleh OJK.

Di samping itu, Sarjito juga mengimbau konsumen untuk taat terhadap isi kontrak dan menghindari wanprestasi atau lalai memenuhi janji, guna terhindar dari debt collector. Menurut dia, konsumen harus bijak, berkomitmen, dan bertanggung jawab.

“Baca kontraknya dan penuhi kontraknya dengan baik,” katanya.

Baca Juga :  Polisi Belum Sentuh Pemasok Sembilan Ton Pupuk Bersubsidi Ilegal

Kemudian, Sarjito menambahkan bahwa jika didatangi oleh debt collector, konsumen berhak melihat kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan salinan sertifikat jaminan fidusia dari debt collector.

Hal tersebut mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

“Seluruh dokumen itu wajib dibawa oleh debt collector saat menagih hutang, karena untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute,” ujar Sarjito. (*)

Sumber: ANTARA

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img