Radartuban.jawapos.com – Dugaan bahwa dokumen perizinan PT Sugihwaras Jaya (SWJ) tak sesuai atau tak lengkap, akhirnya terungkap. Perusahaan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu itu hanya mengantongi izin lingkungan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL). Izin tersebut tidak sesuai peruntukkan operasionalnya.
Sesuai regulasi, harusnya mengantongi izin lingkungan berupa Persetujuan Lingkungan (PL) yang ditetapkan melalui kelaikan dokumen Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Bambang Irawan setelah beberapa waktu lalu menyidak PT SWJ.
Atas temuan ini, pihaknya memaksa operasional PT pengolahan mortar itu berhenti. Namun, sifatnya sementara.
Surat teguran sekaligus pemberhentian sementara tersebut telah dikirimkan pihaknya ke PT SWJ kemarin (28/2).
‘’Jadi, sejak Selasa (28/2) ini hingga entah kapan, PT SWJ tak boleh beroperasi,’’ tandasnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Radartuban.jawapos.com – Dugaan bahwa dokumen perizinan PT Sugihwaras Jaya (SWJ) tak sesuai atau tak lengkap, akhirnya terungkap. Perusahaan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu itu hanya mengantongi izin lingkungan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL). Izin tersebut tidak sesuai peruntukkan operasionalnya.
Sesuai regulasi, harusnya mengantongi izin lingkungan berupa Persetujuan Lingkungan (PL) yang ditetapkan melalui kelaikan dokumen Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Bambang Irawan setelah beberapa waktu lalu menyidak PT SWJ.
Atas temuan ini, pihaknya memaksa operasional PT pengolahan mortar itu berhenti. Namun, sifatnya sementara.
Surat teguran sekaligus pemberhentian sementara tersebut telah dikirimkan pihaknya ke PT SWJ kemarin (28/2).
- Advertisement -
‘’Jadi, sejak Selasa (28/2) ini hingga entah kapan, PT SWJ tak boleh beroperasi,’’ tandasnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.