Tolak Eksekusi, Massa Geruduk PN Tuban

Radartuban.jawapos.com – Halaman gedung Pengadian Negeri (PN) Tuban kemarin (28/2) siang hingga menjelang sore tampak penuh sesak. Hampir 100 orang memenuhi halaman gedung pengadilan tingkat pertama tersebut.

Sebagian dari mereka merupakan warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang. Sebagian lain, pengurus Yayasan Al-Asyhar, wali murid yang anak-anaknya bersekolah di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Ashyar Karangagung, Kecamatan Palang yang dikelola Yayasan Al-Asyhar.

Beberapa orang yang tergabung dalam massa tersebut mengatakan, mereka menggeruduk PN Tuban untuk menolak adanya eksekusi yang bakal dilakukan PN Tuban.

Sebab, dalam suatu perkara perdata yang diputuskan pengadilan tingkat kasasi 2022 lalu, Yayasan Al-Asyhar yang didukung mereka, selaku pihak tergugat telah dinyatakan kalah dari pihak penggugat yakni Yayasan Majid Al-Asyhar.

Baca Juga :  Tanpa Bohlam, Tiang Lampu Trotoar Jalan RE Martadinata Terkesan Cuma Pajangan

Adapun dalam putusan pengadilan tingkat kasasi tertanggal 12 Apil 2022 dan berujung eksekusi tertanggal 2 Februari 2023 tersebut, mereka menyebut pengelolaan RA, MI, MTS Al-Ashyar Karangagung, Kecamatan Palang akan diganti oleh Yayasan Majid Al-Asyhar selaku penggugat.

Selain itu, bangunan tiga sekolah di maksud juga akan digusur atau dirobohkan. Ketua Yayasan Al-Asyhar Imam membenarkan hal ini.

‘’Oleh karena itu, putusan pengadilan tingkat kasasi ini kami tolak,’’ ujarnya usai rampung bermediasi dengan Ketua PN Tuban Arief Boediono dan kuasa hukum Yayasan Majid Al-Asyhar di ruang me diasi PN Tuban.

Radartuban.jawapos.com – Halaman gedung Pengadian Negeri (PN) Tuban kemarin (28/2) siang hingga menjelang sore tampak penuh sesak. Hampir 100 orang memenuhi halaman gedung pengadilan tingkat pertama tersebut.

Sebagian dari mereka merupakan warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang. Sebagian lain, pengurus Yayasan Al-Asyhar, wali murid yang anak-anaknya bersekolah di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Ashyar Karangagung, Kecamatan Palang yang dikelola Yayasan Al-Asyhar.

Beberapa orang yang tergabung dalam massa tersebut mengatakan, mereka menggeruduk PN Tuban untuk menolak adanya eksekusi yang bakal dilakukan PN Tuban.

Sebab, dalam suatu perkara perdata yang diputuskan pengadilan tingkat kasasi 2022 lalu, Yayasan Al-Asyhar yang didukung mereka, selaku pihak tergugat telah dinyatakan kalah dari pihak penggugat yakni Yayasan Majid Al-Asyhar.

Baca Juga :  Pasca Idul Fitri 2023, Pupuk Kaltim Pastikan Stok Dalam Kondisi Aman

Adapun dalam putusan pengadilan tingkat kasasi tertanggal 12 Apil 2022 dan berujung eksekusi tertanggal 2 Februari 2023 tersebut, mereka menyebut pengelolaan RA, MI, MTS Al-Ashyar Karangagung, Kecamatan Palang akan diganti oleh Yayasan Majid Al-Asyhar selaku penggugat.

- Advertisement -

Selain itu, bangunan tiga sekolah di maksud juga akan digusur atau dirobohkan. Ketua Yayasan Al-Asyhar Imam membenarkan hal ini.

‘’Oleh karena itu, putusan pengadilan tingkat kasasi ini kami tolak,’’ ujarnya usai rampung bermediasi dengan Ketua PN Tuban Arief Boediono dan kuasa hukum Yayasan Majid Al-Asyhar di ruang me diasi PN Tuban.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru