Radartuban.jawapos.com – Dokter Spesialis THT dari RS Cipto Mangunkusumo – Kencana Dr. dr. Tri Juda Airlangga Hardjoprawito, Sp.THT-KL(K) menjelaskan bahwa bayi lahir dengan berat badan rendah hingga penggunaan obat-obatan saat hamil bisa menjadi faktor risiko anak mengalami gangguan pendengaran.
“Kita bisa lihat juga apakah anaknya langsung nangis atau nggak (ketika lahir). Atau ada riwayat berat badan rendah karena prematuritasnya. Itu juga menjadi faktor yang harus kita pastikan,” kata Juda di Jakarta, Rabu.
Bila faktor-faktor risiko tersebut dialami oleh pasien, Juda menyebutkan deteksi dini pendengaran anak menjadi sangat penting dilakukan sebelum usia 6 bulan, karena pada usia di atas usia 6 bulan umumnya anak sudah bisa berkomunikasi dan sudah memiliki bahasa sendiri.
Juda kemudian menjelaskan “rumus 136” terkait dengan pemeriksaan telinga dan pendengaran anak. Rumus 136 ini merujuk pada usia anak yaitu satu bulan, tiga bulan dan enam bulan.
Pada usia di bawah satu bulan, anak sebaiknya menjalani pemeriksaan fungsi rumah siput atau koklea.
“Tapi kalau ada faktor risiko kita coba kembali pada usia 3 bulan, kita pastikan apakah ada gangguan atau tidak. Kemudian sebelum usia 6 bulan, sebelum mereka aktif berkomunikasi kita lakukan pemeriksaan juga,” kata Juda.
Selain itu, Juda mengatakan bahwa deteksi gangguan pendengaran pada anak sebaiknya menggunakan alat khusus, karena gangguan pendengaran pada anak akan sulit terdeteksi bila tanpa pemeriksaan khusus.
Umumnya orang tua tidak menyadari gejala, karena merasa anak-anaknya mempunyai pendengaran yang normal. Namun saat anak berusia dua tahun, biasanya orang tua baru menyadari adanya gangguan karena anak mengalami keterlambatan bicara, kata Juda.
“Memang buat awam agak sulit untuk menentukan anak ini lahir dengan gangguan pendengaran atau tidak. Karena memang nangisnya sama, lahirnya nggak ada masalah. Kadang responnya bisa ada bisa tidak,” ungkap Juda.
Kendati demikian, keterlambatan bicara belum pasti diakibatkan karena mengalami gangguan pendengaran. Namun Juda menegaskan bahwa anak yang sudah berusia di atas 2 tahun harus menjalani pemeriksaan secara menyeluruh.
“Sebenarnya yang kita pastikan adalah tetap lakukan pemeriksaan lengkap. Dan kita masih punya optimalisasi untuk berkomunikasi. Jadi mungkin kita harus lihat juga fungsi pendengarannya, IQ-nya, dan semuanya harus kita pastikan,” paparnya. (*)
Sumber: ANTARA