27.4 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

’’Sumbangan Perokok’’ kepada Pemkab Naik Rp 10 Miliar

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Perolehan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk Tuban tahun ini meningkat cukup besar. Kenaikannya bombastis, hingga Rp 10 miliar. Kalau pada 2022, Pemkab Tuban menerima DBHCHT sebesar Rp 28,4 miliar, tahun ini dana hasil cukai tembakau diperkirakan Rp 39 miliar.

Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban Gunadi menyampaikan alokasi DBHCHT Tuban 2023 kurang lebih sebesar Rp 39 miliar.

Sebagai kabupaten bukan penghasil tembakau, kata dia, nominal sumbangan yang  berasal dari para perokok tersebut cukup besar.

Baca Juga :  Petugas Satpol PP Damkar ”Dihadiahi” Tiga Motor Sport

Menurut Gunadi, sesuai aturan, dana tersebut dialokasikan untuk kesejahteraan sosial sebesar 50 persen atau sekitar Rp 19,5 miliar. Sisanya untuk kesehatan 40 persen dan penegakan hukum 10 persen.

Mantan kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban itu menjelaskan, kenaikan yang besar tersebut dipicu meningkatnya kesadaran masyarakat untuk membeli rokok legal.

Baca Juga :  Tuban Tuan Rumah Upacara Gelar Pasukan dan Kirab Pataka

Dengan mengonsumsi rokok yang berpita cukai, lanjut Gunadi, maka pendapatan negara juga bertambah. Karena itu, rokok tidak berpita cukai harus diperangi.

Radartuban.jawapos.com – Perolehan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk Tuban tahun ini meningkat cukup besar. Kenaikannya bombastis, hingga Rp 10 miliar. Kalau pada 2022, Pemkab Tuban menerima DBHCHT sebesar Rp 28,4 miliar, tahun ini dana hasil cukai tembakau diperkirakan Rp 39 miliar.

Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban Gunadi menyampaikan alokasi DBHCHT Tuban 2023 kurang lebih sebesar Rp 39 miliar.

Sebagai kabupaten bukan penghasil tembakau, kata dia, nominal sumbangan yang  berasal dari para perokok tersebut cukup besar.

Baca Juga :  Petugas Satpol PP Damkar ”Dihadiahi” Tiga Motor Sport

Menurut Gunadi, sesuai aturan, dana tersebut dialokasikan untuk kesejahteraan sosial sebesar 50 persen atau sekitar Rp 19,5 miliar. Sisanya untuk kesehatan 40 persen dan penegakan hukum 10 persen.

Mantan kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban itu menjelaskan, kenaikan yang besar tersebut dipicu meningkatnya kesadaran masyarakat untuk membeli rokok legal.

- Advertisement -
Baca Juga :  Tuban Tuan Rumah Upacara Gelar Pasukan dan Kirab Pataka

Dengan mengonsumsi rokok yang berpita cukai, lanjut Gunadi, maka pendapatan negara juga bertambah. Karena itu, rokok tidak berpita cukai harus diperangi.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img