PH: Minimal Sudah Melawan Putusan Tidak Sesuai Hukum Agama-Negara
Radartuban.jawapos.com – Gugatan nikah beda agama atas penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diajukan empat santri asal Tuban, kandas.
Setelah hampir tujuh bulan menjalani sidang yang berlarutlarut, kemarin (8/3) majelis hakim PN Surabaya menolak permohonan pemohon untuk membatalkan putusan hakim tunggal PN Surabaya, Imam Supriyadi yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama diajukan pasangan suami istri inisial RA dan EDS.
Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Kusnaini, bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima.
Kuasa hukum penggugat Sutanto Wi jaya menga takan, dalam memutus perkara ini majelis hakim menggunakan pertimbangan hukum hak imunitas hakim yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA) Nomor 9 Tahun 1976, bahwa hakim tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum terhadap putusan atau penetapannya, baik secara pidana maupun perdata.
Juga perpedoman pada SEMA Nomor 3 Tahun 2028 mengenai Rumusan Kamar Perdata, bahwa penetapan pengadilan dapat digugat dengan menggugat pihak yang menerima manfaat, bukan hakim atau pengadilan.
‘’Jadi, putusan hakim tidak menyangkut subtansi perkara atas putusan diizinkannya nikah beda agama oleh PN Surabaya, tapi hanya pertimbangan formil, yakni menggunakan pedoman SEMA 9 Tahun 1976 dan SEMA 3 Tahun 2018,’’ kata Tanto— sapaan akrabnya.
Meski demikian, terang dia, pihaknya bersama para penggugat tetap menghormati pustusan majelis hakim.
‘’Yang pasti, kami sudah berjuang secara hukum atas maraknya nikah beda agama yang diizinkan dan disahkan oleh pengadilan, yang secara hukum tidak dibenarkan atau dilarang,’’ ujarnya ketika dimintai tanggapan atas putusan majelis hakim PN Surabaya tersebut.