Kandas, Gugatan Putusan Menikah Beda Agama

Belajar dari kasus ini, pengacara asli Tuban ini berharap, putusan perkara ini menjadi pemahaman bersama mengenai subtansi pentingnya beragama dan bernegara.

‘’Minimal kami (para santri, Red) pernah berjuang melawan putusan yang tidak sesuai hukum agama dan hukum negara atas nikah beda agama,’’ tandasnya.

Untuk diketahui, munculnya gugatan dari empat santri asal Tuban ini bermula dari putusan hakim tunggal PN Surabaya, Imam Supriyadi yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan RA dan EDS.

Padahal, hukum agama tidak boleh diputus hakim tunggal tanpa melibatkan tokoh agama. Sebab, yang memegang ilmu agama adalah tokoh agama itu sendiri.

Ulama dari Islam, dan pendeta dari Kris ten. Sementara dalam putusan yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tidak melibatkan tokoh agama sama sekali.

Baca Juga :  Sepekan Turun Jalan, INCAR Rekam 558 Pelanggar

Atas dasar di atas itulah, empat santri asal Tuban, yakni M. Ali Muchtar, Ahmad Khoirul Ghufron, Shodikun, dan Tabah Ali Susanto mengajukan gugatan atas penetapan pernikahan beda agama PN Surabaya tersebut. (tok)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Belajar dari kasus ini, pengacara asli Tuban ini berharap, putusan perkara ini menjadi pemahaman bersama mengenai subtansi pentingnya beragama dan bernegara.

‘’Minimal kami (para santri, Red) pernah berjuang melawan putusan yang tidak sesuai hukum agama dan hukum negara atas nikah beda agama,’’ tandasnya.

Untuk diketahui, munculnya gugatan dari empat santri asal Tuban ini bermula dari putusan hakim tunggal PN Surabaya, Imam Supriyadi yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan RA dan EDS.

Padahal, hukum agama tidak boleh diputus hakim tunggal tanpa melibatkan tokoh agama. Sebab, yang memegang ilmu agama adalah tokoh agama itu sendiri.

Ulama dari Islam, dan pendeta dari Kris ten. Sementara dalam putusan yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tidak melibatkan tokoh agama sama sekali.

- Advertisement -
Baca Juga :  Rafael Alun Trisambodo Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

Atas dasar di atas itulah, empat santri asal Tuban, yakni M. Ali Muchtar, Ahmad Khoirul Ghufron, Shodikun, dan Tabah Ali Susanto mengajukan gugatan atas penetapan pernikahan beda agama PN Surabaya tersebut. (tok)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru