28.9 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Seluruh Pemilihnya Meninggal, TPS 23 Diisi dari TPS Lain

spot_img

Radartuban.jawapos.comData pemilih ‘’siluman’’ tidak bisa dihapus begitu saja. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten   (KPUK) Tuban perlu menunggu akta kematian yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Dispendukcapil) Tuban sebagai dasar penghapusan. Sebelum dilengkapinya syarat administrasi tersebut, maka 277 pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) 23  RT 0/RW 0, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban yang sudah meninggal tidak bisa dihapus. Mereka juga dianggap pemilih hidup.

Baca Juga :  Temukan 277 Pemilih ”Siluman” di TPS "Gaib", Jadi Kasus Pertama di Jatim

Diwawancarai Jawa Pos Radar Tuban, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPUK Tuban Moh. Nurokhib mengatakan, sebelum terbit akta kematian, secara administrasi 277 pemilih ‘’siluman’’ tersebut masih dianggap hidup.

‘’Secara administrasi kependudukan mereka masih aktif, jadi tidak bisa dilakukan penghapusan sebagai pemilih dalam pemilu nanti,’’ ujarnya.

Ketentuan tersebut, lanjut Rokhib, panggilannya, mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Dalam pasal 19 huruf g payung hukum tersebut disebutkan pencoretan data pemilih yang telah meninggal harus dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen pendukung lainnya.

Sementara proses penerbitan akta kematian harus diterbitkan dispendukcapil berdasarkan pengajuan dari pihak keluarga atau desa. ‘’Sementara sampai saat ini dari dispendukcapil belum menerbitkan akta kematian 277 pemilih tersebut,’’ ujarnya.

Radartuban.jawapos.comData pemilih ‘’siluman’’ tidak bisa dihapus begitu saja. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten   (KPUK) Tuban perlu menunggu akta kematian yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Dispendukcapil) Tuban sebagai dasar penghapusan. Sebelum dilengkapinya syarat administrasi tersebut, maka 277 pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) 23  RT 0/RW 0, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban yang sudah meninggal tidak bisa dihapus. Mereka juga dianggap pemilih hidup.

Baca Juga :  Temukan 277 Pemilih ”Siluman” di TPS "Gaib", Jadi Kasus Pertama di Jatim

Diwawancarai Jawa Pos Radar Tuban, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPUK Tuban Moh. Nurokhib mengatakan, sebelum terbit akta kematian, secara administrasi 277 pemilih ‘’siluman’’ tersebut masih dianggap hidup.

‘’Secara administrasi kependudukan mereka masih aktif, jadi tidak bisa dilakukan penghapusan sebagai pemilih dalam pemilu nanti,’’ ujarnya.

Ketentuan tersebut, lanjut Rokhib, panggilannya, mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Dalam pasal 19 huruf g payung hukum tersebut disebutkan pencoretan data pemilih yang telah meninggal harus dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen pendukung lainnya.

- Advertisement -

Sementara proses penerbitan akta kematian harus diterbitkan dispendukcapil berdasarkan pengajuan dari pihak keluarga atau desa. ‘’Sementara sampai saat ini dari dispendukcapil belum menerbitkan akta kematian 277 pemilih tersebut,’’ ujarnya.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img