28.7 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

Pelototi Perusahaan Tak Taat CSR

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Ketidaktaatan perusahaan dalam melaksanakan corporate social responsibility (CSR) menjadi atensi Pemkab Tuban. Jika ditemukan ada perusahaan yang tidak menjalankan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan, pemkab akan memberikan peringatan hingga sanksi. Termasuk dalam pelaporan dan pelaksanaannya. Harus tepat guna dan sasaran.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda litbang) Tuban Agung Triwibowo mengatakan, CSR adalah bentuk tanggung jawab moral perusahaan terhadap masyarakat. Pemkab Tuban berperan dalam melakukan pengawasan. Maka dari itu, seluruh perusahaan akan diawasi dalam setiap pendistribusian CSR, baik dalam pelaporan maupun pelasakanaannya. ‘’Saat ini masih mengumpulkan data terkait kegiatan CSR dari perusahaan-perusahaan selama beberapa tahun terakhir,’’ tutur Agung—sapaan akrabnya.

Agung menuturkan, tata cara pelaksanaan CSR sebenarnya sudah dikupas tuntas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Bab XII pasal 20 perda tersebut menegaskan sanksi bagi perusahaan yang tak melaksanakan ketentuan CSR akan diberi sanksi peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha. ‘’Sebenarnya ini berlaku untuk semua perusahaan, terutama perusahaan besar,’’ tegas dia.

Baca Juga :  Tiga Bulan Lagi Kadisdik Pensiun, Lelang Jabatan Berpotensi Kembali Digelar

Mantan Sekretaris Bappeda Tuban ini menyatakan, tidak hanya punishment (hukuman), pemkab juga menyiapkan reward atau penghargaan bagi perusahaan yang taat CSR. Tidak hanya taat dalam pendistribusian, namun juga taat dalam pelaporan. Perusahaan yang taat tersebut rencananya akan diberikan piagam sebagai bentuk apresiasi. ‘’Terakhir pelaksanaan CSR Awards pada 2019 rencananya akan kembali dilaksanakan tahun ini,’’ kata dia.

Mantan Camat Merakurak ini mengatakan, CSR Awards akan menjadi modal penting pemkab dalam mengumpulkan data kegiatan apa saja yang sudah dilakukan perusahaan. Termasuk menjadi acuan perusahaan mana saja yang tidak pernah memberi manfaat sosial kepada masyarakat. Seluruh data tersebut akan dilaporkan ke bupati untuk ditindaklanjuti. ‘’CSR, bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang wajib dilaksanakan dan dilaporkan,’’ tegasnya.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Pembahasan R-APBD Kembali Digelar, FPKB Luluh?

Agung mengatakan, saat ini Bappeda Litbang masih melakukan evaluasi terkait pelakanaan CSR Awards 2019. Jika hasil evaluasi menunjukkan hal positif dan membawa banyak manfaat, maka acara untuk apresiasi perusahaan itu akan kembali digelar tahun ini. Untuk mengawali, Bappeda Litbang sudah mulai melakukan pendataan terkait CSR masing-masing perusahaan. ‘’Sudah mulai kami kumpulkan pelaporan kegiatan CSR perusahaan yang ada di Tuban,’’ terang dia.

Salah satu bahan evaluasi pada pelaksanaan CSR Awards 2019 lalu adalah ditemukan sejumlah program CSR yang kurang tepat guna. Misalkan, perusahaan berdiri dan bergerak di Tuban namun menyalurkan CSR di luar kota. Juga ada perusahaan yang mengklaim mennggelar kegiatan CSR, namun faktanya dana digelontorkan untuk internal karyawan perusahaan. Agung menegaskan CSR harus tepat guna untuk masyarakat dan berkelanjutan, jangan sampai hanya jadi ceremonial. (yud/tok)

Radartuban.jawapos.com – Ketidaktaatan perusahaan dalam melaksanakan corporate social responsibility (CSR) menjadi atensi Pemkab Tuban. Jika ditemukan ada perusahaan yang tidak menjalankan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan, pemkab akan memberikan peringatan hingga sanksi. Termasuk dalam pelaporan dan pelaksanaannya. Harus tepat guna dan sasaran.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda litbang) Tuban Agung Triwibowo mengatakan, CSR adalah bentuk tanggung jawab moral perusahaan terhadap masyarakat. Pemkab Tuban berperan dalam melakukan pengawasan. Maka dari itu, seluruh perusahaan akan diawasi dalam setiap pendistribusian CSR, baik dalam pelaporan maupun pelasakanaannya. ‘’Saat ini masih mengumpulkan data terkait kegiatan CSR dari perusahaan-perusahaan selama beberapa tahun terakhir,’’ tutur Agung—sapaan akrabnya.

Agung menuturkan, tata cara pelaksanaan CSR sebenarnya sudah dikupas tuntas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Bab XII pasal 20 perda tersebut menegaskan sanksi bagi perusahaan yang tak melaksanakan ketentuan CSR akan diberi sanksi peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha. ‘’Sebenarnya ini berlaku untuk semua perusahaan, terutama perusahaan besar,’’ tegas dia.

Baca Juga :  Pemkab Tuban Targetkan Angka Stunting Turun 14 Persen di Akhir Tahun

Mantan Sekretaris Bappeda Tuban ini menyatakan, tidak hanya punishment (hukuman), pemkab juga menyiapkan reward atau penghargaan bagi perusahaan yang taat CSR. Tidak hanya taat dalam pendistribusian, namun juga taat dalam pelaporan. Perusahaan yang taat tersebut rencananya akan diberikan piagam sebagai bentuk apresiasi. ‘’Terakhir pelaksanaan CSR Awards pada 2019 rencananya akan kembali dilaksanakan tahun ini,’’ kata dia.

Mantan Camat Merakurak ini mengatakan, CSR Awards akan menjadi modal penting pemkab dalam mengumpulkan data kegiatan apa saja yang sudah dilakukan perusahaan. Termasuk menjadi acuan perusahaan mana saja yang tidak pernah memberi manfaat sosial kepada masyarakat. Seluruh data tersebut akan dilaporkan ke bupati untuk ditindaklanjuti. ‘’CSR, bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang wajib dilaksanakan dan dilaporkan,’’ tegasnya.

- Advertisement -
Baca Juga :  Golkar Kembali Usung Mas Lindra, PKB Siapkan Calon Sendiri

Agung mengatakan, saat ini Bappeda Litbang masih melakukan evaluasi terkait pelakanaan CSR Awards 2019. Jika hasil evaluasi menunjukkan hal positif dan membawa banyak manfaat, maka acara untuk apresiasi perusahaan itu akan kembali digelar tahun ini. Untuk mengawali, Bappeda Litbang sudah mulai melakukan pendataan terkait CSR masing-masing perusahaan. ‘’Sudah mulai kami kumpulkan pelaporan kegiatan CSR perusahaan yang ada di Tuban,’’ terang dia.

Salah satu bahan evaluasi pada pelaksanaan CSR Awards 2019 lalu adalah ditemukan sejumlah program CSR yang kurang tepat guna. Misalkan, perusahaan berdiri dan bergerak di Tuban namun menyalurkan CSR di luar kota. Juga ada perusahaan yang mengklaim mennggelar kegiatan CSR, namun faktanya dana digelontorkan untuk internal karyawan perusahaan. Agung menegaskan CSR harus tepat guna untuk masyarakat dan berkelanjutan, jangan sampai hanya jadi ceremonial. (yud/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img