Radartuban.jawpaos.com –Poligami di Tuban tahun lalu cukup tinggi. Terlepas apakah predikat ini baik atau malah sebaliknya, yang pasti catatan Pengadilan Agama (PA) Tuban sepanjang 2022 itu meneguhkan tujuh pemohon poligami di tahun tersebut menempatkan Bumi Ronggolawe di peringkat ketujuh di Jatim.
Posisi teratas ditempati kabupaten/kota besar. Pertama, Kota Surabaya dengan 20 pemohon, Kabupaten Sidoarjo 18 pemohon, Kabupaten Banyuwangi 15 pemohon. Selanjutnya, Kabupaten Mojokerto 9 permohonan, serta Kabupaten Jombang dan Kabupaten Madiun masing-masing 7 pemohon.
Diwawancarai Jawa Pos Radar Tuban, Wakil Ketua PA Tuban Muhammad Rizki menerangkan, permohonan perizinan berpoligami sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam regulasi tersebut, kata dia, diatur syarat bagi laki-laki yang ingin mengajukan permohonan berpoligami; yakni syarat formil dan materiil.
Rizki, sapaannya, menerangkan, syarat formil yang diajukan setiap pemohon sifatnya wajib dan bisa ditolak jika syarat tersebut tidak terpenuhi.
Syarat ini meliputi surat persutujuan dari istri pertama, dokumen yang bisa memastikan memiliki kemampuan secara ekonomi, dan terakhir jaminan pernyataan bisa berlaku adil terhadap setiap istrinya.
‘’Untuk syarat kemampuan secara ekonomi ini akan dicek langsung oleh petugas di lapangan,’’ ujarnya.
Jika sesuai yang dicantumkan pemohon, lanjut dia, maka bisa berlanjut ke persidangan.
Sebaliknya, jika tidak sesuai, maka otomatis ditolak.
‘’Karena itu, syarat formil ini wajib dipenuhi pemohon,’’ tegasnya.