Radartuban.jawapos.com – Pengurangan jam kerja sudah menjadi hak bagi aparatur sipil negara (ASN) saban Ramadan. Pun untuk tahun ini, ASN kembali mendapat kompensasi menjalankan tugas di Bulan Suci, lima jam dalam sepekan.
Melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban Nomor: 800/1749/414.203.4/2023 perihal Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban menetapkan, bagi ASN yang lima hari kerja (Senin—Jumat) masuk kantor pukul 08.00, pulang pukul 15.00 pada Senin—Kamis.
Sementara pada Jumat, masuk kantor pukul 08.00, pulang pukul 15.30. Sementara untuk ASN enam hari kerja (Senin—Sabtu) masuk kantor pukul 08.00, pulang pukul 14.00.
Selanjutnya, untuk ASN Pemkab Tuban bekerja di unit pelayanan kesehatan, jam kerjanya pukul 07.30—13.30 pada Senin—Kamis, pukul 07.30—11.50 pada Jumat, pukul 07.30—12.30 pada Sabtu. Di hari biasa, jam kerja ASN Pemkab Tuban jam pukul 07.30— 16.00. Terkhusus ASN lima hari kerja.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistika dan Persandian (Diskominfo-SP) Tuban Arif Handoyo menegaskan, diskon jam kerja bagi ASN Pemkab Tuban ini tidak akan memengaruhi pelayanan kepada masyarakat.
‘’Saat Ramadan, yang berkurang adalah jam kerja. Sedangkan porsi kerjanya tetap. Intinya, harus tetap prima melayani masyarakat,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin.
Radartuban.jawapos.com – Pengurangan jam kerja sudah menjadi hak bagi aparatur sipil negara (ASN) saban Ramadan. Pun untuk tahun ini, ASN kembali mendapat kompensasi menjalankan tugas di Bulan Suci, lima jam dalam sepekan.
Melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban Nomor: 800/1749/414.203.4/2023 perihal Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban menetapkan, bagi ASN yang lima hari kerja (Senin—Jumat) masuk kantor pukul 08.00, pulang pukul 15.00 pada Senin—Kamis.
Sementara pada Jumat, masuk kantor pukul 08.00, pulang pukul 15.30. Sementara untuk ASN enam hari kerja (Senin—Sabtu) masuk kantor pukul 08.00, pulang pukul 14.00.
Selanjutnya, untuk ASN Pemkab Tuban bekerja di unit pelayanan kesehatan, jam kerjanya pukul 07.30—13.30 pada Senin—Kamis, pukul 07.30—11.50 pada Jumat, pukul 07.30—12.30 pada Sabtu. Di hari biasa, jam kerja ASN Pemkab Tuban jam pukul 07.30— 16.00. Terkhusus ASN lima hari kerja.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistika dan Persandian (Diskominfo-SP) Tuban Arif Handoyo menegaskan, diskon jam kerja bagi ASN Pemkab Tuban ini tidak akan memengaruhi pelayanan kepada masyarakat.
- Advertisement -
‘’Saat Ramadan, yang berkurang adalah jam kerja. Sedangkan porsi kerjanya tetap. Intinya, harus tetap prima melayani masyarakat,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin.