Radartuban.jawapos.com – Untuk menghormati Ramadan, seluruh tempat hiburan malam wajib libur selama satu bulan. Itu berlaku sejak hari pertama Ramadan Rabu (22/3) malam hingga dua hari setelah Idul Fitri. Jika masih memaksa beroperasi, sanksi yang disiapkan mulai pencabutan izin usaha hingga penutupan operasi.
Aturan terkait beroperasinya tempat hiburan malam tersebut mengacu surat imbauan menyambut Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah yang diterbitkan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, serta Pariwisata (Disdbuporapar) Tuban.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tempat hiburan malam wajib tutup selama satu bulan penuh.
Khusus tempat hiburan biliar dan rental playstation hanya boleh buka malam pukul 21.00 hing ga 24.00. Sedangkan untuk restoran atau warung wajib memasang tabir saat buka pagi hingga siang hari.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Disbudporapar Tuban M. Emawan Putra mengatakan, surat tersebut hanya membahas seputar tempat hiburan malam dan rumah makan yang merupakan wewenang institusinya.
Terkait ketentuan lengkapnya, kata dia, akan diterbitkan peraturan bupati.
‘’Kami sudah menerbitkan imbauan, jika ada pelanggaran, maka akan ditindak satpol PP selaku aparat penegak perda,’’ tegas pejabat lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur itu.
Radartuban.jawapos.com – Untuk menghormati Ramadan, seluruh tempat hiburan malam wajib libur selama satu bulan. Itu berlaku sejak hari pertama Ramadan Rabu (22/3) malam hingga dua hari setelah Idul Fitri. Jika masih memaksa beroperasi, sanksi yang disiapkan mulai pencabutan izin usaha hingga penutupan operasi.
Aturan terkait beroperasinya tempat hiburan malam tersebut mengacu surat imbauan menyambut Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah yang diterbitkan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, serta Pariwisata (Disdbuporapar) Tuban.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tempat hiburan malam wajib tutup selama satu bulan penuh.
Khusus tempat hiburan biliar dan rental playstation hanya boleh buka malam pukul 21.00 hing ga 24.00. Sedangkan untuk restoran atau warung wajib memasang tabir saat buka pagi hingga siang hari.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Disbudporapar Tuban M. Emawan Putra mengatakan, surat tersebut hanya membahas seputar tempat hiburan malam dan rumah makan yang merupakan wewenang institusinya.
- Advertisement -
Terkait ketentuan lengkapnya, kata dia, akan diterbitkan peraturan bupati.
‘’Kami sudah menerbitkan imbauan, jika ada pelanggaran, maka akan ditindak satpol PP selaku aparat penegak perda,’’ tegas pejabat lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur itu.