27.9 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

Dilarang Jual Tuak, Mercon, dan Pergelaran Musik selama Bulan Suci

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Untuk menjaga ketenteraman selama puasa Ramadan, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky kembali menerbitkan surat edaran (SE) tentang Ramadan dan Idul Fitri.

Surat yang mulai diedarkan kemarin (26/3) itu memuat 24 poin yang mengatur tentang berbagai kegiatan selama Bulan Suci. Di antaranya melarang penjualan tuak, mercon, dan pergelaran musik.

Baca Juga :  Karaoke Wajib "Puasa" Hormati Ramadan, Biliar-Rental Playstation Dibatasi

Selama Ramadan, semua kegiatan yang dapat mengundang potensi keri­butan, seperti panggung musik dan hiburan dilarang diselenggarakan.

Pem­kab Tuban menegaskan tidak akan memberikan izin keramaian dalam bentuk apa pun.

Hal tersebut juga berlaku untuk rumah makan, restoran, foodcourt, supermarket, dan semua penyelenggaraan acara. Larangan itu tercantum pada poin nomor tiga dan delapan SE.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika, dan Persandian (Diskominfo SP) Tuban Arif Handoyo mengatakan, tujuan SE tersebut untuk menciptakan suasana damai, ketakwaan, dan mengisi bulan Ramadan dengan peningkatan ibadah.

Juga menghormati Ramadan dan Idul Fitri dengan mempertimbangkan percepatan pemulihan ekonomi serta melindungi seluruh lapisan masyarakat.

Arif, panggilan akrabnya, menegaskan, poin yang baru diatur dalam SE Ramadan kali ini adalah imbauan untuk persewaan sound system agar tidak sembarangan menyewakan peralatannya.

Dalam poin 20 tertulis pengusaha sound system wajib melakukan klarifikasi terhadap penggu­nanya agar tidak digunakan sebagai sarana musik patroli keliling peng­gugah sahur.

Radartuban.jawapos.com – Untuk menjaga ketenteraman selama puasa Ramadan, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky kembali menerbitkan surat edaran (SE) tentang Ramadan dan Idul Fitri.

Surat yang mulai diedarkan kemarin (26/3) itu memuat 24 poin yang mengatur tentang berbagai kegiatan selama Bulan Suci. Di antaranya melarang penjualan tuak, mercon, dan pergelaran musik.

Baca Juga :  Karaoke Wajib "Puasa" Hormati Ramadan, Biliar-Rental Playstation Dibatasi

Selama Ramadan, semua kegiatan yang dapat mengundang potensi keri­butan, seperti panggung musik dan hiburan dilarang diselenggarakan.

Pem­kab Tuban menegaskan tidak akan memberikan izin keramaian dalam bentuk apa pun.

Hal tersebut juga berlaku untuk rumah makan, restoran, foodcourt, supermarket, dan semua penyelenggaraan acara. Larangan itu tercantum pada poin nomor tiga dan delapan SE.

- Advertisement -

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika, dan Persandian (Diskominfo SP) Tuban Arif Handoyo mengatakan, tujuan SE tersebut untuk menciptakan suasana damai, ketakwaan, dan mengisi bulan Ramadan dengan peningkatan ibadah.

Juga menghormati Ramadan dan Idul Fitri dengan mempertimbangkan percepatan pemulihan ekonomi serta melindungi seluruh lapisan masyarakat.

Arif, panggilan akrabnya, menegaskan, poin yang baru diatur dalam SE Ramadan kali ini adalah imbauan untuk persewaan sound system agar tidak sembarangan menyewakan peralatannya.

Dalam poin 20 tertulis pengusaha sound system wajib melakukan klarifikasi terhadap penggu­nanya agar tidak digunakan sebagai sarana musik patroli keliling peng­gugah sahur.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img