Radartuban.jawapos.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai menggelorakan uji kemahiran berbahasa Indonesia (UKBI).
Ujian tersebut untuk mengasah kemampuan generasi muda terkait kemahiran berbahasa Indonesia.
Program tersebut rencananya mulai diterapkan di seluruh lembaga pendidikan di Bumi Ronggolawe pada tahun ini.
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban Joko Sarwono mengatakan, UKBI adalah program baru dari Kemendikbudristek untuk menakar kecakapan dalam berbahasa Indonesia.
Menurut dia, program baru ini nantinya akan menjadi standar kemampuan berbahasa masyarakat Indonesia maupun luar negeri.
‘’Kalau dalam bahasa Inggris ada TOEFL (test of English as a foreign language), kalau di bahasa Indonesia ada UKBI,’’ terangya.
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Lingkungan Kemedikbud, ditetapkan tiga golongan tarif bagi peserta didik yang mengikuti tes UKBI.
Untuk pelajar atau mahasiswa ditetapkan Rp 135 ribu, masyarakat umum Rp 300 ribu, dan warga negara asing Rp 1 juta.
Radartuban.jawapos.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai menggelorakan uji kemahiran berbahasa Indonesia (UKBI).
Ujian tersebut untuk mengasah kemampuan generasi muda terkait kemahiran berbahasa Indonesia.
Program tersebut rencananya mulai diterapkan di seluruh lembaga pendidikan di Bumi Ronggolawe pada tahun ini.
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban Joko Sarwono mengatakan, UKBI adalah program baru dari Kemendikbudristek untuk menakar kecakapan dalam berbahasa Indonesia.
Menurut dia, program baru ini nantinya akan menjadi standar kemampuan berbahasa masyarakat Indonesia maupun luar negeri.
- Advertisement -
‘’Kalau dalam bahasa Inggris ada TOEFL (test of English as a foreign language), kalau di bahasa Indonesia ada UKBI,’’ terangya.
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Lingkungan Kemedikbud, ditetapkan tiga golongan tarif bagi peserta didik yang mengikuti tes UKBI.
Untuk pelajar atau mahasiswa ditetapkan Rp 135 ribu, masyarakat umum Rp 300 ribu, dan warga negara asing Rp 1 juta.