Radartuban.jawapos.com – Setiap perusahaan wajib hukumnya memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja. Tanggung jawab mutlak itu merujuk Peraturan Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kewajiban menunaikan THR tidak memandang perusahaan kecil maupun besar. Asal memiliki karyawan, maka wajib memberikan THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari hari raya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Tuban Sugeng Purnomo menyatakan, jauh-jauh hari institusinya sudah mengimbau kepada setiap perusahaan di Tuban untuk mengalokasikan THR bagi karyawan.
Sehingga tidak ada alasan terlambat dalam memberikan THR. Atau bahkan malah tidak mengindahkan.
‘’Mulai saat ini, perusahaan harus sudah mengalokasikan THR untuk karyawan,’’ ujarnya saat dihubungi Jawa Pos Radar Tuban kemarin (27/3).
Ditegaskan Sugeng, selambat-lambatnya THR wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Sesuai regulasi, besaran THR bagi karyawan masa kerjanya lebih dari satu tahun yakni
satu kali gaji per bulan.
Sedangkan bagi karyawan yang masa kerjanya belum satu tahun, THR-nya diberikan sebesar kalkulasi lama masa kerja (dalam bulan) dibagi dua belas, dikali nominal gaji per bulan.
Radartuban.jawapos.com – Setiap perusahaan wajib hukumnya memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja. Tanggung jawab mutlak itu merujuk Peraturan Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kewajiban menunaikan THR tidak memandang perusahaan kecil maupun besar. Asal memiliki karyawan, maka wajib memberikan THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari hari raya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Tuban Sugeng Purnomo menyatakan, jauh-jauh hari institusinya sudah mengimbau kepada setiap perusahaan di Tuban untuk mengalokasikan THR bagi karyawan.
Sehingga tidak ada alasan terlambat dalam memberikan THR. Atau bahkan malah tidak mengindahkan.
‘’Mulai saat ini, perusahaan harus sudah mengalokasikan THR untuk karyawan,’’ ujarnya saat dihubungi Jawa Pos Radar Tuban kemarin (27/3).
- Advertisement -
Ditegaskan Sugeng, selambat-lambatnya THR wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Sesuai regulasi, besaran THR bagi karyawan masa kerjanya lebih dari satu tahun yakni
satu kali gaji per bulan.
Sedangkan bagi karyawan yang masa kerjanya belum satu tahun, THR-nya diberikan sebesar kalkulasi lama masa kerja (dalam bulan) dibagi dua belas, dikali nominal gaji per bulan.