Perusahaan Wajib Berikan THR, Begini Detail Regulasi dan Cara Hitungnya

‘’Kalau finansial perusahaan kurang sehat, besaran THR bisa dimusyawarahkan antara perusaahan dengan karyawan. Disepakati secara tertulis,’’ imbuhnya.

Alumni Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Gajah Mada Jogjakarta itu  meneruskan, pihaknya siap memediasi jika terjadi perselisihan antara perusahaan dan karyawan berkaitan THR. Namun, dia optimistis perselisihan semacam itu nihil terjadi.

‘’Tahun 2022 kemarin, posko pengaduan THR yang kami buat nihil laporan. Kami berharap, tahun ini juga sama. Namun, posko pengaduan THR itu akan tetap kami buat untuk sekadar berjaga-jaga kalau ada perselisihan antara perusahaan dan karyawan berkaitan dengan THR,’’ jelasnya.

Pejabat kelahiran 1967 itu optimisme bahwa semua perusahaan di Tuban sanggup melaksanakan kewajibannya. Itu menyusul kondisi perekonomian kembali membaik pascapendemi.

Baca Juga :  Kisruh Mereda, Sebagian Tembok Sulis Dibongkar

Bahkan, Kabupaten Tuban juga mencatatkan diri sebagai kabupaten dengan  pertumbuhan ekonomi tertinggi se-Jatim pada 2022 lalu.

‘’Soal imbauan secara tertulis, kami masih menunggu surat edaran dari Kemenaker. Kemungkinan pekan ini atau pekan depan, SE itu sudah terbit,’’ pungkasnya. (sab/tok)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

‘’Kalau finansial perusahaan kurang sehat, besaran THR bisa dimusyawarahkan antara perusaahan dengan karyawan. Disepakati secara tertulis,’’ imbuhnya.

Alumni Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Gajah Mada Jogjakarta itu  meneruskan, pihaknya siap memediasi jika terjadi perselisihan antara perusahaan dan karyawan berkaitan THR. Namun, dia optimistis perselisihan semacam itu nihil terjadi.

‘’Tahun 2022 kemarin, posko pengaduan THR yang kami buat nihil laporan. Kami berharap, tahun ini juga sama. Namun, posko pengaduan THR itu akan tetap kami buat untuk sekadar berjaga-jaga kalau ada perselisihan antara perusahaan dan karyawan berkaitan dengan THR,’’ jelasnya.

Pejabat kelahiran 1967 itu optimisme bahwa semua perusahaan di Tuban sanggup melaksanakan kewajibannya. Itu menyusul kondisi perekonomian kembali membaik pascapendemi.

Baca Juga :  Kisruh Mereda, Sebagian Tembok Sulis Dibongkar

Bahkan, Kabupaten Tuban juga mencatatkan diri sebagai kabupaten dengan  pertumbuhan ekonomi tertinggi se-Jatim pada 2022 lalu.

- Advertisement -

‘’Soal imbauan secara tertulis, kami masih menunggu surat edaran dari Kemenaker. Kemungkinan pekan ini atau pekan depan, SE itu sudah terbit,’’ pungkasnya. (sab/tok)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru