Radartuban.jawapos.com – Perusahaan pencucian pasir kuarsa di Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu diduga sembarangan membuang limbahnya. Akibatnya, sekitar lima hektare area persawahan di Desa Purworejo, kecamatan setempat mengalami kerusakan.
Setelah menerima laporan dari Pemerintah Desa Purworejo, kemarin (28/3), Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban menginspeksi perusahaan tersebut.
Hasilnya, limbah perusahaan tersebut disinyalir kuat memicu kerusakan lahan pertanian.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala DLHP Tuban Bambang Irawan mengatakan, perusahaan pencucian pasir kuarsa yang merusak lingkungan tersebut diduga tak memiliki izin pengelolaan limbah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2022. Konsekuensinya, perusahaan tersebut ditutup paksa.
‘’Tak boleh beroperasi lagi sampai izin-izin yang diwajibkan, dilengkapi,’’ tegas pejabat asal Lamongan itu.
Untuk memastikan sejauhmana limbah perusahaan pencucian pasir kuarsa itu mencemari lingkungan, kata Bambang, pihaknya perlu menguji.
Berdasar laporan petani yang sawahnya tercemari limbah tersebut, terang dia, lahan pertanian tersebut rusak dan tak bisa ditanami.
‘’Limbah itu menyebabkan lahan bercampur pasir,’’ ungkap Cipto, salah satu petani di Desa Purworejo.
Radartuban.jawapos.com – Perusahaan pencucian pasir kuarsa di Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu diduga sembarangan membuang limbahnya. Akibatnya, sekitar lima hektare area persawahan di Desa Purworejo, kecamatan setempat mengalami kerusakan.
Setelah menerima laporan dari Pemerintah Desa Purworejo, kemarin (28/3), Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban menginspeksi perusahaan tersebut.
Hasilnya, limbah perusahaan tersebut disinyalir kuat memicu kerusakan lahan pertanian.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala DLHP Tuban Bambang Irawan mengatakan, perusahaan pencucian pasir kuarsa yang merusak lingkungan tersebut diduga tak memiliki izin pengelolaan limbah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2022. Konsekuensinya, perusahaan tersebut ditutup paksa.
‘’Tak boleh beroperasi lagi sampai izin-izin yang diwajibkan, dilengkapi,’’ tegas pejabat asal Lamongan itu.
- Advertisement -
Untuk memastikan sejauhmana limbah perusahaan pencucian pasir kuarsa itu mencemari lingkungan, kata Bambang, pihaknya perlu menguji.
Berdasar laporan petani yang sawahnya tercemari limbah tersebut, terang dia, lahan pertanian tersebut rusak dan tak bisa ditanami.
‘’Limbah itu menyebabkan lahan bercampur pasir,’’ ungkap Cipto, salah satu petani di Desa Purworejo.