Kakek Ini Perkosa Anak Gadis Temannya Sendiri

TUBAN, Radar Tuban – Seorang remaja dengan keterbelakangan mental dan tak berdaya menjadi korban pemerkosaan Tarmaji, 54. Dia bernama Melati (bukan nama sebenarnya), 22 tahun.

Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, pemerkosaan terjadi pada Selasa (25/1) sekitar pukul 09.30. Pelaku yang membuka usaha sewa sound system di rumahnya Desa Keboharjo, Kecamatan Jatirogo tersebut pada hari itu hendak menyewakan perangkat pengeras suaranya kepada ayah korban. Saat masuk tempat tinggal korban di Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, rumah dalam kondisi sepi. Dia  sendirian di kamar. ‘’Tersangka ini teman baik ayah korban,’’ terangnya.

Mengetahui Melati sendirian, pelaku langsung membekap mulutnya dan menindih. Korban sempat meronta-ronta dan berteriak, namun usaha tersebut sia-sia. Pelaku yang lebih kuat berhasil memperkosanya.

Baca Juga :  Bakar Motor, Lima Oknum Pesilat di Tuban Diamankan Polisi

Lulusan Akpol 2000 ini mengatakan, tersangka nekat memperkosa anak temannya sendiri karena nafsunya tak terpuaskan oleh istrinya yang sudah berusia lanjut.

Pengakuan Tarmaji kepada petugas, dia  baru sekali melakukan perbuatan bejat tersebut. Atas perbuatannya, dia harus mendekam di tahanan Mapolres Tuban. Jeratan hukumnya, pasal 285 KUHP jo pasal 289 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (yud/ds)

TUBAN, Radar Tuban – Seorang remaja dengan keterbelakangan mental dan tak berdaya menjadi korban pemerkosaan Tarmaji, 54. Dia bernama Melati (bukan nama sebenarnya), 22 tahun.

Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, pemerkosaan terjadi pada Selasa (25/1) sekitar pukul 09.30. Pelaku yang membuka usaha sewa sound system di rumahnya Desa Keboharjo, Kecamatan Jatirogo tersebut pada hari itu hendak menyewakan perangkat pengeras suaranya kepada ayah korban. Saat masuk tempat tinggal korban di Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, rumah dalam kondisi sepi. Dia  sendirian di kamar. ‘’Tersangka ini teman baik ayah korban,’’ terangnya.

Mengetahui Melati sendirian, pelaku langsung membekap mulutnya dan menindih. Korban sempat meronta-ronta dan berteriak, namun usaha tersebut sia-sia. Pelaku yang lebih kuat berhasil memperkosanya.

Baca Juga :  Gelar Operasi, Temukan Banyak Miras di Eks Lokalisasi Dasin

Lulusan Akpol 2000 ini mengatakan, tersangka nekat memperkosa anak temannya sendiri karena nafsunya tak terpuaskan oleh istrinya yang sudah berusia lanjut.

Pengakuan Tarmaji kepada petugas, dia  baru sekali melakukan perbuatan bejat tersebut. Atas perbuatannya, dia harus mendekam di tahanan Mapolres Tuban. Jeratan hukumnya, pasal 285 KUHP jo pasal 289 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru