30.7 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Kakek Ini Perkosa Anak Gadis Temannya Sendiri

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – Seorang remaja dengan keterbelakangan mental dan tak berdaya menjadi korban pemerkosaan Tarmaji, 54. Dia bernama Melati (bukan nama sebenarnya), 22 tahun.

Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, pemerkosaan terjadi pada Selasa (25/1) sekitar pukul 09.30. Pelaku yang membuka usaha sewa sound system di rumahnya Desa Keboharjo, Kecamatan Jatirogo tersebut pada hari itu hendak menyewakan perangkat pengeras suaranya kepada ayah korban. Saat masuk tempat tinggal korban di Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, rumah dalam kondisi sepi. Dia  sendirian di kamar. ‘’Tersangka ini teman baik ayah korban,’’ terangnya.

Mengetahui Melati sendirian, pelaku langsung membekap mulutnya dan menindih. Korban sempat meronta-ronta dan berteriak, namun usaha tersebut sia-sia. Pelaku yang lebih kuat berhasil memperkosanya.

Baca Juga :  Pemerintah Dorong Transformasi Digital dalam Pengembangan Industri Kesehatan

Lulusan Akpol 2000 ini mengatakan, tersangka nekat memperkosa anak temannya sendiri karena nafsunya tak terpuaskan oleh istrinya yang sudah berusia lanjut.

Pengakuan Tarmaji kepada petugas, dia  baru sekali melakukan perbuatan bejat tersebut. Atas perbuatannya, dia harus mendekam di tahanan Mapolres Tuban. Jeratan hukumnya, pasal 285 KUHP jo pasal 289 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (yud/ds)

TUBAN, Radar Tuban – Seorang remaja dengan keterbelakangan mental dan tak berdaya menjadi korban pemerkosaan Tarmaji, 54. Dia bernama Melati (bukan nama sebenarnya), 22 tahun.

Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, pemerkosaan terjadi pada Selasa (25/1) sekitar pukul 09.30. Pelaku yang membuka usaha sewa sound system di rumahnya Desa Keboharjo, Kecamatan Jatirogo tersebut pada hari itu hendak menyewakan perangkat pengeras suaranya kepada ayah korban. Saat masuk tempat tinggal korban di Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, rumah dalam kondisi sepi. Dia  sendirian di kamar. ‘’Tersangka ini teman baik ayah korban,’’ terangnya.

Mengetahui Melati sendirian, pelaku langsung membekap mulutnya dan menindih. Korban sempat meronta-ronta dan berteriak, namun usaha tersebut sia-sia. Pelaku yang lebih kuat berhasil memperkosanya.

Baca Juga :  Ngaku Petugas Kecamatan, Janda-Janda Kaya Diperas dengan Janji Dinikahi

Lulusan Akpol 2000 ini mengatakan, tersangka nekat memperkosa anak temannya sendiri karena nafsunya tak terpuaskan oleh istrinya yang sudah berusia lanjut.

Pengakuan Tarmaji kepada petugas, dia  baru sekali melakukan perbuatan bejat tersebut. Atas perbuatannya, dia harus mendekam di tahanan Mapolres Tuban. Jeratan hukumnya, pasal 285 KUHP jo pasal 289 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img