29.5 C
Tuban
Monday, 25 November 2024
spot_img
spot_img

Mantan Napi Boleh Daftar Caleg, Begini Syaratnya

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Mantan narapidana tidak dilarang menjadi calon legislatif (caleg). Karena itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban akan menerima pendaftaran mantan pesakitan tersebut. Itu pun dengan syarat mereka harus sudah bebas bersyarat selama lima tahun.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUK Tuban Nur Hakim mengatakan, mantan napi dengan ancaman pidana di atas lima tahun yang baru saja bebas dari masa tahanan tidak bisa langsung menjadi caleg. Kalaupun mendaftar, mereka harus menunggu lima tahun berikutnya.

‘’Selama belum selesai jeda lima tahun, maka tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri,’’ ujarnya saat menyampaikan sosialisasi pencalonan anggota DPRD pada Pemilu 2024 di kantor KPUK Tuban kemarin (18/4).

Baca Juga :  DPRD Tuban Beber Beberapa Catatan di Pelaksanaan Tes Perades yang Amburadul

Keputusan tersebut, terang Hakim sapaannya, mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/ PUUXX/2022 yang mengatur jeda lima tahun bagi mantan napi.

‘’Jadi mantan napi yang baru saja bebas tidak boleh mencalonkan diri sebagai caleg,’’ tegasnya.

Bagi mantan napi yang sudah bebas selama lima tahun lebih, lanjut dia, harus mengumumkan dan secara jujur, terbuka terkait latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

‘’Nanti itu harus diumumkan di media massa,’’ ujarnya.

Radartuban.jawapos.com – Mantan narapidana tidak dilarang menjadi calon legislatif (caleg). Karena itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban akan menerima pendaftaran mantan pesakitan tersebut. Itu pun dengan syarat mereka harus sudah bebas bersyarat selama lima tahun.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUK Tuban Nur Hakim mengatakan, mantan napi dengan ancaman pidana di atas lima tahun yang baru saja bebas dari masa tahanan tidak bisa langsung menjadi caleg. Kalaupun mendaftar, mereka harus menunggu lima tahun berikutnya.

‘’Selama belum selesai jeda lima tahun, maka tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri,’’ ujarnya saat menyampaikan sosialisasi pencalonan anggota DPRD pada Pemilu 2024 di kantor KPUK Tuban kemarin (18/4).

Baca Juga :  Ternyata Ada Lagi Pemilih “Siluman” di RT 0 RW 0 dari Daftar Hasil Perbaikan

Keputusan tersebut, terang Hakim sapaannya, mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/ PUUXX/2022 yang mengatur jeda lima tahun bagi mantan napi.

‘’Jadi mantan napi yang baru saja bebas tidak boleh mencalonkan diri sebagai caleg,’’ tegasnya.

- Advertisement -

Bagi mantan napi yang sudah bebas selama lima tahun lebih, lanjut dia, harus mengumumkan dan secara jujur, terbuka terkait latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

‘’Nanti itu harus diumumkan di media massa,’’ ujarnya.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img