Radartuban.jawapos.com – Pemkab Tuban kembali melunak. Kabarnya, rekanan proyek revitalisasi Rest Area kembali diberikan tambahan waktu. Artinya, ini sudah kali keempat tambahan waktu diberikan. Itu setelah tambahan waktu ketiga berakhir Senin (10/4) pekan lalu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban Agung Supriyadi membenarkan perihal kabar penambaan waktu untuk kesekian kalinya tersebut. Tambahan waktu diberikan selama dua pekan.
‘’Ditarget rampung sebelum Idul Fitri,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Hanya saja, Agung tidak menyampaikan secara detail alasan diberikannya tambahan waktu kali keempat tersebut. Dia hanya memastikan dan menargetkan, terpenting proyek revitalisasi senilai Rp 10,2 miliar yang dimenangkan oleh CV Purnama itu tuntas sebelum hari raya.
‘’Maksimal pekan ini harus selesai,’’ terang Agung.