Radartuban.jawapos.com – Aksi konvoi Wakil Ketua DPRD Tuban Imam Sutiyono yang mengendarai sepeda motor tanpa helm dalam perjalanan menuju kantor KPU Kabupaten Tuban untuk pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg), Minggu (14/5) ditindaklanjuti Satlantas Polres Tuban.
Kemarin (18/5), politisi Partai Demokrat itu dipanggil ke Mapolres Tuban untuk menandatangani surat tilang. Penilangan baru dilakukan empat hari pasca aksi konvoi yang viral dan mendapat protes dari warganet.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kaurbinops Satlantas Polres Tuban Iptu Sampir Santoso mengatakan, aksi konvoi salah satu wakil rakyat saat pendaftaran bacaleg tersebut melanggar dua pasal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yakni, pasal 285 (1) karena tidak menggunakan helm dan pasal 291 (1) karena kendaraan yang digunakan tidak standar.
‘’Setelah pendaftaran bacaleg, beliau saya hubungi dan kooperatif atas kesalahannya,’’ tuturnya.
Mantan kepala Unit Dikyasa Satlantas Polres Tuban itu menegaskan, satuannya langsung bergerak cepat untuk melakukan penilangan pasca tindakan kurang etis di jalan tersebut.
Terkait pemanggilan tersebut, kata dia, yang bersangkutan meminta waktu untuk menghadiri dengan alasan masih mengikuti kegiatan di luar kota. Karena itu, penilangan baru bisa dilakukan empat hari kemudian setelah yang bersangkutan datang.
Radartuban.jawapos.com – Aksi konvoi Wakil Ketua DPRD Tuban Imam Sutiyono yang mengendarai sepeda motor tanpa helm dalam perjalanan menuju kantor KPU Kabupaten Tuban untuk pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg), Minggu (14/5) ditindaklanjuti Satlantas Polres Tuban.
Kemarin (18/5), politisi Partai Demokrat itu dipanggil ke Mapolres Tuban untuk menandatangani surat tilang. Penilangan baru dilakukan empat hari pasca aksi konvoi yang viral dan mendapat protes dari warganet.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kaurbinops Satlantas Polres Tuban Iptu Sampir Santoso mengatakan, aksi konvoi salah satu wakil rakyat saat pendaftaran bacaleg tersebut melanggar dua pasal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yakni, pasal 285 (1) karena tidak menggunakan helm dan pasal 291 (1) karena kendaraan yang digunakan tidak standar.
‘’Setelah pendaftaran bacaleg, beliau saya hubungi dan kooperatif atas kesalahannya,’’ tuturnya.
Mantan kepala Unit Dikyasa Satlantas Polres Tuban itu menegaskan, satuannya langsung bergerak cepat untuk melakukan penilangan pasca tindakan kurang etis di jalan tersebut.
- Advertisement -
Terkait pemanggilan tersebut, kata dia, yang bersangkutan meminta waktu untuk menghadiri dengan alasan masih mengikuti kegiatan di luar kota. Karena itu, penilangan baru bisa dilakukan empat hari kemudian setelah yang bersangkutan datang.