TUBAN, Radar Tuban – Jika jadi turun ke Tuban untuk menginvestigasi, Pemkab Tuban siap menyambut kedatangan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
‘’Kita akan menyiapkan data-datanya,’’ ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Dinkominfo SP) Tuban Arif Handoyo menjawab pertanyaan Jawa Pos Radar Tuban kemarin (6/2).
Dia menegaskan, kebijakan pemkab terkait kepegawaian sudah mengacu regulasi. Arif yakin tidak ada kesalahan dalam penyederhanaan birokrasi dengan pembentukan struktuk organisasi tata kerja (SOTK) baru dan mutasi. Bahkan, 36 pegawai yang sebelumnya nonjob pun sudah mendapat jabatan baru.
‘’Kita juga sudah konsultasi ke BKN dan KASN,’’ kata mantan kabag hukum setda setempat itu.
Arif optimistis tuduhan pelanggaran yang disampaikan Komisi I DPRD Tuban kepada pemkab tidak benar. ‘’Kami tetap yakin apa yang dilakukan pemkab,’’ ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi I DPRD Tuban Fahmi Fikroni mengatakan, setelah melakukan pertemuan dengan BKN, Jumat (4/2), komisinya menjadwalkan bertemu dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Senin (7/2) hari ini. Pertemuan tersebut untuk membahas langkah Pemkab Tuban yang melakukan penurunan eselon dan nonjob.
Meski komisinya sudah berada di Jakarta, Roni, panggilan akrabnya belum bisa memastikan apakah pertemuan dengan KASN tersebut berlangsung tatap muka atau virtual. Itu karena lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta cukup tinggi. Banyak perkantoran yang lockdown.
Politisi asal Jenu ini memastikan hasil pertemuan dengan KASN akan menjadi bahan untuk memanggil eksekutif. ‘’Makanya, kami meminta petunjuk KASN terlebih dahulu, baru nanti diagendakan pemanggilan,’’ ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, untuk mengurai permasalahan pejabat yang dinonjobkan dan turun eselon, komisi yang membidangi pembangunan dan SDM tersebut memanggil eksekutif untuk kali keduanya, Sabtu (15/1). Hasilnya, ditemukan dugaan kebijakan bupati melanggar regulasi. Atas temuan tersebut, dewan mengagendakan untuk melaporkan bupati ke KASN, BKN, dan Kemenpan RB. Komisi ini menilai praktik penonjoban dan penurunan eselon tersebut melanggar regulasi. Salah satunya, UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (fud/ds)