Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky sukses mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022. Kemarin (25/5), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD 2022 itu diterima langsung oleh Mas Lindra—sapaan akrab bupati—bersama Ketua DPRD Tuban M. Miyadi.
LHP dengan predikat opini WTP itu diserahkan oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Jawa Timur Karyadi di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Surabaya.
Prestasi di bidang pengelolaan keuangan ini merupakan kali kedelapan secara berturut di terima Pemkab Tuban. Artinya, sejak memimpin Tuban pada Juni 2021 lalu, Mas Lindra selalu berhasil mempertahankan predikat WTP.
Ini sekaligus menegaskan bahwa Pemkab Tuban berhasil menyajikan pengelolaan keuangan secara wajar.
Kepala Perwakilan BPK RI Jatim Karyadi mengungkapkan, setiap kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPD untuk selanjutnya diperiksa BPK. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
‘’BPK berkewajiban memberikan opini tentang kewajaran atas pengelolaan keuangan pemerintah daerah maupun DPRD,’’ paparnya.
Dari hasil pemeriksaan itu, pengelolaan keuangan yang disajikan Pemkab Tuban telah memenuhi indikator yang diharapkan BPK.
Di antara aspek yang menjadi fokus BPK dalam melakukan pemeriksaan, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).
Lebih lanjut, Karyadi menyampaikan, pemberian opini oleh BPK menjadi bentuk penilaian atas pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah.
Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky sukses mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022. Kemarin (25/5), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD 2022 itu diterima langsung oleh Mas Lindra—sapaan akrab bupati—bersama Ketua DPRD Tuban M. Miyadi.
LHP dengan predikat opini WTP itu diserahkan oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Jawa Timur Karyadi di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Surabaya.
Prestasi di bidang pengelolaan keuangan ini merupakan kali kedelapan secara berturut di terima Pemkab Tuban. Artinya, sejak memimpin Tuban pada Juni 2021 lalu, Mas Lindra selalu berhasil mempertahankan predikat WTP.
Ini sekaligus menegaskan bahwa Pemkab Tuban berhasil menyajikan pengelolaan keuangan secara wajar.
Kepala Perwakilan BPK RI Jatim Karyadi mengungkapkan, setiap kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPD untuk selanjutnya diperiksa BPK. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
- Advertisement -
‘’BPK berkewajiban memberikan opini tentang kewajaran atas pengelolaan keuangan pemerintah daerah maupun DPRD,’’ paparnya.
Dari hasil pemeriksaan itu, pengelolaan keuangan yang disajikan Pemkab Tuban telah memenuhi indikator yang diharapkan BPK.
Di antara aspek yang menjadi fokus BPK dalam melakukan pemeriksaan, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).
Lebih lanjut, Karyadi menyampaikan, pemberian opini oleh BPK menjadi bentuk penilaian atas pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah.