28.9 C
Tuban
Saturday, 12 April 2025
spot_img
spot_img

Parpol Bisa Mengganti Bacaleg yang Sudah didaftarkan

RADAR TUBAN – Meski pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban telah ditutup pada 14 Mei, ternyata data bacaleg masih bisa berubah. Itu berarti parpol memiliki peluang mengganti kader mereka yang sudah didaftarkan di lembaga penyelenggara pemilu tersebut saat penetapan daftar calon sementara (DCS) atau daftar calon tetap (DCT).

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUK Tuban Nur Hakim menegaskan, parpol boleh melakukan pergantian bacaleg. Hakim menerangkan, tahapan perbaikan Jadwalnya ditetapkan mulai 25 Juni hingga 9 Juli.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Airlangga: Pemerintah Kejar Target 23 Persen Proporsi Energi Terbarukan 2025

Pergantian tersebut, terang dia, bisa karena alasan yang bersangkutan mengundurkan diri, meninggal dunia, atau parpol ganti melalui persetujuan ketua parpol.

Meski pergantian ‘’pemain’’ boleh dilakukan, kata Hakim, waktunya belum bisa sekarang.

‘’Pergantian baru diperbolehkan saat tahapan perbaikan berkas bacaleg,’’ ujarnya menjawab pertanyaan Jawa Pos Radar Tuban.

Selain mengganti bacaleg, lanjut dia, parpol juga boleh melakukan pergeseran bacaleg. Seperti menggeser nomor urut atau memindahkan dari satu dapil ke dapil lain.

Meski bisa mengganti atau menggeser bacaleg, pihaknya memastikan parpol tidak diperbolehkan menambah bakal calon.

Karena itu, ketika parpol pada pendaftaran hanya mendaftarkan 15 bacaleg, maka dalam masa perbaikan hanya boleh mengganti dalam jumlah yang sama.

Baca Juga :  Nikmati Senja dari Pantai Dermaga, Wisata Bahari Viral di Tuban

‘’Jumlah yang didaftarkan itu yang tidak boleh diubah,’’ tegas komisioner asal Brondong, Lamongan itu.

RADAR TUBAN – Meski pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban telah ditutup pada 14 Mei, ternyata data bacaleg masih bisa berubah. Itu berarti parpol memiliki peluang mengganti kader mereka yang sudah didaftarkan di lembaga penyelenggara pemilu tersebut saat penetapan daftar calon sementara (DCS) atau daftar calon tetap (DCT).

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUK Tuban Nur Hakim menegaskan, parpol boleh melakukan pergantian bacaleg. Hakim menerangkan, tahapan perbaikan Jadwalnya ditetapkan mulai 25 Juni hingga 9 Juli.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Peringatan Kelahiran Kongco di Kwan Sing Bio Tuban, Kelenteng Terbesar Se-Asia Tenggara

Pergantian tersebut, terang dia, bisa karena alasan yang bersangkutan mengundurkan diri, meninggal dunia, atau parpol ganti melalui persetujuan ketua parpol.

Meski pergantian ‘’pemain’’ boleh dilakukan, kata Hakim, waktunya belum bisa sekarang.

- Advertisement -

‘’Pergantian baru diperbolehkan saat tahapan perbaikan berkas bacaleg,’’ ujarnya menjawab pertanyaan Jawa Pos Radar Tuban.

Selain mengganti bacaleg, lanjut dia, parpol juga boleh melakukan pergeseran bacaleg. Seperti menggeser nomor urut atau memindahkan dari satu dapil ke dapil lain.

Meski bisa mengganti atau menggeser bacaleg, pihaknya memastikan parpol tidak diperbolehkan menambah bakal calon.

Karena itu, ketika parpol pada pendaftaran hanya mendaftarkan 15 bacaleg, maka dalam masa perbaikan hanya boleh mengganti dalam jumlah yang sama.

Baca Juga :  Ekonomi Tuban Tumbuh Melesat 8,88 Persen, Lampaui Capaian Provinsi-Nasional

‘’Jumlah yang didaftarkan itu yang tidak boleh diubah,’’ tegas komisioner asal Brondong, Lamongan itu.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img