RADAR TUBAN – Sejumlah upaya dilakukan beberapa orang tua siswa di Tuban agar anaknya menembus sekolah unggulan. Rabu (7/6), panitia pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMPN 3 Tuban mendapatkan pertanyaan dari salah satu orang tua siswa yang akan mendaftarkan anak yang diakui dari nikah siri. Rumah orang tua tersebut dekat dengan sekolah setempat.
‘’Apakah anak saya bisa mendaftar ke SMPN 3 Tuban? Ini anak saya dari pernikahan siri,’’ tutur sumber terpercaya Jawa Pos Radar Tuban menirukan pertanyaan orang tua tersebut.
Mendapat pertanyaan tersebut, panitia melapor ke Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban untuk mendapatkan solusi. Apalagi pendaftaran zonasi baru dimulai pekan depan.
Kepala SMPN 3 Tuban Anik Winarni mengatakan, salah satu syarat wajib PPDB adalah kartu keluarga dan akta kelahiran. Selain sebagai persyaratan, dokumen tersebut juga untuk validasi identitas dan tempat tinggal.
Karena pendaftaran tetap mengacu dokumen tersebut, anak yang diakui hasil pernikahan siri tidak bisa diloloskan hanya berdasar pengakuan lisan.
‘’Tetap harus mengacu KK (kartu keluarga, Red) sebagai dokumen yang disahkan oleh negara,’’ tegasnya.
Mantan kepala SMPN 1 Tuban itu mengatakan, anak hubungan dari pernikahan siri tetap bisa mendaftar PPDB gelombang pertama dan gelombang kedua. Hanya saja, dokumen persyaratan seperti KK harus tetap dipenuhi. Jika tidak ada dokumen pendukung, dikhawatirkan terjadi potensi orang tua ‘’dadakan’’ yang bertempat tinggal di dekat sekolah.
RADAR TUBAN – Sejumlah upaya dilakukan beberapa orang tua siswa di Tuban agar anaknya menembus sekolah unggulan. Rabu (7/6), panitia pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMPN 3 Tuban mendapatkan pertanyaan dari salah satu orang tua siswa yang akan mendaftarkan anak yang diakui dari nikah siri. Rumah orang tua tersebut dekat dengan sekolah setempat.
‘’Apakah anak saya bisa mendaftar ke SMPN 3 Tuban? Ini anak saya dari pernikahan siri,’’ tutur sumber terpercaya Jawa Pos Radar Tuban menirukan pertanyaan orang tua tersebut.
Mendapat pertanyaan tersebut, panitia melapor ke Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban untuk mendapatkan solusi. Apalagi pendaftaran zonasi baru dimulai pekan depan.
Kepala SMPN 3 Tuban Anik Winarni mengatakan, salah satu syarat wajib PPDB adalah kartu keluarga dan akta kelahiran. Selain sebagai persyaratan, dokumen tersebut juga untuk validasi identitas dan tempat tinggal.
Karena pendaftaran tetap mengacu dokumen tersebut, anak yang diakui hasil pernikahan siri tidak bisa diloloskan hanya berdasar pengakuan lisan.
- Advertisement -
‘’Tetap harus mengacu KK (kartu keluarga, Red) sebagai dokumen yang disahkan oleh negara,’’ tegasnya.
Mantan kepala SMPN 1 Tuban itu mengatakan, anak hubungan dari pernikahan siri tetap bisa mendaftar PPDB gelombang pertama dan gelombang kedua. Hanya saja, dokumen persyaratan seperti KK harus tetap dipenuhi. Jika tidak ada dokumen pendukung, dikhawatirkan terjadi potensi orang tua ‘’dadakan’’ yang bertempat tinggal di dekat sekolah.