RADAR TUBAN – Razia yang digelar Satlantas Polres Tuban untuk mempersempit ruang gerak kelompok anak muda yang konvoi dan balap liar, berhasil. Dalam razia yang di gelar Sabtu (10/6) malam hingga kemarin (11/6) dini hari, menjaring 58 sepeda motor berknalpot brong. Mereka terjaring di tiga lokasi, yakni simpang SMPN 1 Tuban, jalan lingkar selatan (JLS), dan Kecamatan Merakurak.
Kanit Turjagwali Satlantas Polres Tuban Ipda Kistelya Ray Patayama menuturkan, razia tersebut untuk mencegah balap liar, konvoi, dan 3C (curas, curat, dan curanmor).
Dalam razia tersebut, terang dia, diturunkan 46 anggota satlantas yang disebar ke berbagai lokasi.
Kistel memaparkan, 58 sepeda motor yang disita tidak sesuai standar. Sebagian besar berknalpot brong. Selebihnya menggunakan spare part tidak sesuai standar. Seperti tanpa spion serta menggunakan velg dan ban kecil.
‘’Kendaraan bisa diambil di Polres Tuban dengan mengganti knalpot standar. Juga kelengkapan standar lainnya,’’ tegas dia.
Pengambilan tersebut, lanjut dia, harus bersama orang tua pelanggar sekaligus untuk memberikan pembinaan.
Tak hanya mengganti knalpot, perwira lulusan Akpol 2022 itu menegaskan, seluruh pemilik kendaraan ditilang dan harus membayar denda sesuai pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
‘’Sebagian besar orang tua mengaku tidak tahu dengan tingkah anaknya, jadi harus diberi tahu,’’ ujarnya.
RADAR TUBAN – Razia yang digelar Satlantas Polres Tuban untuk mempersempit ruang gerak kelompok anak muda yang konvoi dan balap liar, berhasil. Dalam razia yang di gelar Sabtu (10/6) malam hingga kemarin (11/6) dini hari, menjaring 58 sepeda motor berknalpot brong. Mereka terjaring di tiga lokasi, yakni simpang SMPN 1 Tuban, jalan lingkar selatan (JLS), dan Kecamatan Merakurak.
Kanit Turjagwali Satlantas Polres Tuban Ipda Kistelya Ray Patayama menuturkan, razia tersebut untuk mencegah balap liar, konvoi, dan 3C (curas, curat, dan curanmor).
Dalam razia tersebut, terang dia, diturunkan 46 anggota satlantas yang disebar ke berbagai lokasi.
Kistel memaparkan, 58 sepeda motor yang disita tidak sesuai standar. Sebagian besar berknalpot brong. Selebihnya menggunakan spare part tidak sesuai standar. Seperti tanpa spion serta menggunakan velg dan ban kecil.
‘’Kendaraan bisa diambil di Polres Tuban dengan mengganti knalpot standar. Juga kelengkapan standar lainnya,’’ tegas dia.
- Advertisement -
Pengambilan tersebut, lanjut dia, harus bersama orang tua pelanggar sekaligus untuk memberikan pembinaan.
Tak hanya mengganti knalpot, perwira lulusan Akpol 2022 itu menegaskan, seluruh pemilik kendaraan ditilang dan harus membayar denda sesuai pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
‘’Sebagian besar orang tua mengaku tidak tahu dengan tingkah anaknya, jadi harus diberi tahu,’’ ujarnya.