Lagi, 58 Motor Berknalpot Brong Disita

Perwira kelahiran Pekan Baru, Riau itu juga mengatakan, sebagian besar kendaraan tak standar tersebut disita dari remaja berusia belasan hingga dua puluhan tahun.

Mereka mengaku menggunakan knalpot bersuara bising untuk gaya-gayaan dan konvoi keliling kawasan kota.

Dia memastikan knalpot yang disita akan dimusnahkan. Itu setelah pelanggar membuat surat pernyataan untuk menyerahkan knalpot brongnya untuk dimusnahkan.

Lebih lanjut, Kistel menerangkan, knalpot brong tidak hanya mengganggu pengguna jalan. Knalpot tersebut juga berpotensi memicu konflik antarkelompok.

‘’Kami akan rutin menggelar razia agar tidak ada lagi aksi balap liar, konvoi, apalagi gangster yang gaya-gayaan di jalan,’’ pungkasnya. (yud/ds)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Baca Juga :  IW Klaim Setor Uang Rp 42 Miliar ke Samudra Zahrotul Bilad

Perwira kelahiran Pekan Baru, Riau itu juga mengatakan, sebagian besar kendaraan tak standar tersebut disita dari remaja berusia belasan hingga dua puluhan tahun.

Mereka mengaku menggunakan knalpot bersuara bising untuk gaya-gayaan dan konvoi keliling kawasan kota.

Dia memastikan knalpot yang disita akan dimusnahkan. Itu setelah pelanggar membuat surat pernyataan untuk menyerahkan knalpot brongnya untuk dimusnahkan.

Lebih lanjut, Kistel menerangkan, knalpot brong tidak hanya mengganggu pengguna jalan. Knalpot tersebut juga berpotensi memicu konflik antarkelompok.

‘’Kami akan rutin menggelar razia agar tidak ada lagi aksi balap liar, konvoi, apalagi gangster yang gaya-gayaan di jalan,’’ pungkasnya. (yud/ds)

- Advertisement -

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Baca Juga :  Divonis Enam Tahun, Ustad Cabul Ajukan Banding
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru