31.8 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

132 Pemilih ’’Siluman’’ Tidak Ditemukan Masuk DPT?

spot_img

RADAR TUBAN – Pemilih ‘’siluman’’ di Tuban dipastikan bakal menjadi pemilih pada Pemilu 2024 mendatang. Ini menyusul hasil saran perbaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK).

Dari temuan 875 pemilih ‘’siluman’’ di RT 0/RW 0, 132 pemilih di antaranya tidak diketahui keberadaannya.

Data tersebut termasuk 55 pemilih dalam satu kartu keluarga (KK) di TPS 4 Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban yang beralamat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Tuban.

Mengapa 132 pemilih ‘’siluman’’ tidak ditemukan? Pertanyaan itulah yang menjadi tanda tanya Bawaslu Tuban.

Baca Juga :  Telat Diungkap, Data Pemilih ”Siluman” Berpotensi Masuk DPT

‘’Seharusnya data tersebut perlakuannya sama dengan 277 pemilih ‘’siluman’’ di TPS 23. Untuk penelusurannya, KPUK menggandeng dispendukcapil,’’ ujar Kordiv Data dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tuban, M Arifin kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (15/6).

Menurut dia, data saran perbaikan yang disampaikan institusinya pada 8 Juni lalu tersebut menekankan pada penanganan yang sama seperti data 277 pemilih ‘’siluman’’ di TPS 23. Setelah ditemukan, baru diterbitkan akta kematian.

‘’Tidak mungkin sampai tidak diketahui, karena semua yang ber-NIK pasti bisa dicari keberadaannya,’’ tegasnya.

Arifin mengungkapkan, akibat tidak diketahui keberadaan pemilih ‘’siluman’’, mereka tetap masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan pada 20 Juni mendatang.

Karena telanjur masuk DPT, lanjut komisioner asal Kecamatan Semanding itu, pemilih ‘’siluman’’ tersebut berpotensi masalah ketika masyarakat menuntut kejelasan terkait data pemilih.

‘’Bisa saja nanti peserta pemilu mempertanyakan data-data tersebut,’’ imbuhnya.

Bawaslu menyampaikan saran perbaikan kepada KPUK Tuban yang terdiri dari lima kategori. Yakni, data anomali pemilih di RT 0/ RW 0 sebanyak 875 orang, data pemilih di bawah umur 6 orang, pemilih bukan penduduk setempat 1 orang, pemilih berstatus TNI 1 orang, dan pemilih memenuhi syarat belum masuk daftar pemilih 341 orang.

Divisi Perencanaan dan Data KPUK Tuban M. Nurrokhib mengatakan, semua saran perbaikan yang diajukan Bawaslu sudah ditindaklanjuti. Terutama saran perbaikan untuk kategori pemilih di bawah umur, bukan penduduk setempat, berstatus TNI, dan pemilih memenuhi syarat belum masuk daftar.

RADAR TUBAN – Pemilih ‘’siluman’’ di Tuban dipastikan bakal menjadi pemilih pada Pemilu 2024 mendatang. Ini menyusul hasil saran perbaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK).

Dari temuan 875 pemilih ‘’siluman’’ di RT 0/RW 0, 132 pemilih di antaranya tidak diketahui keberadaannya.

Data tersebut termasuk 55 pemilih dalam satu kartu keluarga (KK) di TPS 4 Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban yang beralamat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Tuban.

Mengapa 132 pemilih ‘’siluman’’ tidak ditemukan? Pertanyaan itulah yang menjadi tanda tanya Bawaslu Tuban.

Baca Juga :  Telat Diungkap, Data Pemilih ”Siluman” Berpotensi Masuk DPT

‘’Seharusnya data tersebut perlakuannya sama dengan 277 pemilih ‘’siluman’’ di TPS 23. Untuk penelusurannya, KPUK menggandeng dispendukcapil,’’ ujar Kordiv Data dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tuban, M Arifin kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (15/6).

- Advertisement -

Menurut dia, data saran perbaikan yang disampaikan institusinya pada 8 Juni lalu tersebut menekankan pada penanganan yang sama seperti data 277 pemilih ‘’siluman’’ di TPS 23. Setelah ditemukan, baru diterbitkan akta kematian.

‘’Tidak mungkin sampai tidak diketahui, karena semua yang ber-NIK pasti bisa dicari keberadaannya,’’ tegasnya.

Arifin mengungkapkan, akibat tidak diketahui keberadaan pemilih ‘’siluman’’, mereka tetap masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan pada 20 Juni mendatang.

Karena telanjur masuk DPT, lanjut komisioner asal Kecamatan Semanding itu, pemilih ‘’siluman’’ tersebut berpotensi masalah ketika masyarakat menuntut kejelasan terkait data pemilih.

‘’Bisa saja nanti peserta pemilu mempertanyakan data-data tersebut,’’ imbuhnya.

Bawaslu menyampaikan saran perbaikan kepada KPUK Tuban yang terdiri dari lima kategori. Yakni, data anomali pemilih di RT 0/ RW 0 sebanyak 875 orang, data pemilih di bawah umur 6 orang, pemilih bukan penduduk setempat 1 orang, pemilih berstatus TNI 1 orang, dan pemilih memenuhi syarat belum masuk daftar pemilih 341 orang.

Divisi Perencanaan dan Data KPUK Tuban M. Nurrokhib mengatakan, semua saran perbaikan yang diajukan Bawaslu sudah ditindaklanjuti. Terutama saran perbaikan untuk kategori pemilih di bawah umur, bukan penduduk setempat, berstatus TNI, dan pemilih memenuhi syarat belum masuk daftar.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img