RADAR TUBAN – Pemkab Tuban tak ingin kecolongan kembali beroperasinya sejumlah eks ‘’warung esek-esek’’ di Tuban. Untuk mengantisipasi, petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Tuban memberikan atensi khusus. Salah satunya dengan menggelar razia ketenteraman dan ketertiban umum.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Trantibum Satpol PP Damkar Tuban Sholahuddin membenarkan hal tersebut. Dia terang-terangan menyebut, kawasan bekas-bekas lokalisasi masih terus diawasi, bahkan dicurigai kembali beroperasi.
Kali terakhir, kata dia, satuannya bersama, personel Polres Tuban, Kodim 0811, Subdenpom V/2-4 dan Dinas Lingkungan Hidup Perhubungan (DLHP) Tuban merazia eks lokalisasi Cangkring di Desa Kebonagung, Kecamatan Rengel, Minggu (18/6) malam.
‘’Alhamdulillah di eks lokalisasi Cangkring ini nihil. Tidak kedapatan pelanggaran ketertiban umum,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (19/6).
Sholahuddin menyangkan, pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum justru terjadi tak jauh dari kawasan eks lokalisasi tersebut. Jaraknya sekitar 2,5 kilometer.
Sebuah warung di tepi jalan raya Pakah— Bojonegoro, persisnya di Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel menyediakan fasilitas karaoke tanpa izin alias ilegal.
‘’Dengan temuan ini, pemilik warung atas nama Sutiyono dikenai sanksi hukum. Dalam waktu dekat, dia akan menghadap ke kantor Satpol PP dan Damkar Tuban untuk menerima sanksi,’’ tegasnya.
RADAR TUBAN – Pemkab Tuban tak ingin kecolongan kembali beroperasinya sejumlah eks ‘’warung esek-esek’’ di Tuban. Untuk mengantisipasi, petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Tuban memberikan atensi khusus. Salah satunya dengan menggelar razia ketenteraman dan ketertiban umum.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Trantibum Satpol PP Damkar Tuban Sholahuddin membenarkan hal tersebut. Dia terang-terangan menyebut, kawasan bekas-bekas lokalisasi masih terus diawasi, bahkan dicurigai kembali beroperasi.
Kali terakhir, kata dia, satuannya bersama, personel Polres Tuban, Kodim 0811, Subdenpom V/2-4 dan Dinas Lingkungan Hidup Perhubungan (DLHP) Tuban merazia eks lokalisasi Cangkring di Desa Kebonagung, Kecamatan Rengel, Minggu (18/6) malam.
‘’Alhamdulillah di eks lokalisasi Cangkring ini nihil. Tidak kedapatan pelanggaran ketertiban umum,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (19/6).
Sholahuddin menyangkan, pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum justru terjadi tak jauh dari kawasan eks lokalisasi tersebut. Jaraknya sekitar 2,5 kilometer.
- Advertisement -
Sebuah warung di tepi jalan raya Pakah— Bojonegoro, persisnya di Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel menyediakan fasilitas karaoke tanpa izin alias ilegal.
‘’Dengan temuan ini, pemilik warung atas nama Sutiyono dikenai sanksi hukum. Dalam waktu dekat, dia akan menghadap ke kantor Satpol PP dan Damkar Tuban untuk menerima sanksi,’’ tegasnya.