27.9 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

Polres Tuban Bongkar Sindikat Maling Motor, Enam Pelaku Diamankan

spot_img

RADAR TUBAN – Setelah sekian bulan ditelusuri, Polres Tuban akhirnya berhasil mengungkap salah satu sindikat pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah hukum Tuban. Sebanyak enam pelaku berhasil diamankan.

Terungkapnya maling motor berjaringan itu bermula dari tertangkapnya HT, 30, salah satu pelaku asal Bangkalan. Pelaku yang mencuri sejumlah sepeda motor di berbagai lokasi di pantura itu ditangkap menyusul laporan salah satu korbannya berinisial, MEA, 25, warga Desa Sobontoro, Kecamatan Tambakboyo. Yang bersangkutan kehilangan motor pada 20 Mei lalu, sekitar pukul 00.30 di parkiran rental play station desa setempat.

Aksi pelaku yang terekam kamera CCTV (camera closed circuit television) menjadi petunjuk penting Satreskrim Polres Tuban dalam mengamankan tersangka saat di rumahnya di Madura. Setelah mendapatkan identitas pelaku, Satreskrim Polres Tuban berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya untuk mengamankan pelaku.

Baca Juga :  Polisi Periksa Saksi Baru dalam Kasus Penganiayaan yang Dilakukan MDS

“Kemudian dilakukan pencarian dan diamankan seorang yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan di Tuban,” tutur Kapolres Tuban AKBP Suryono.

Selanjutnya, dari pengakuan HT itulah, polisi berhasil membongkar sindikat pencurian motor lainnya. Ada lima tersangka pencurian dengan pemberatan lainnya yang berinisial CMH, 18, warga Kecamatan Semanding Tuban dan PCI, 20, warga Kecamatan Gayam, Bojonegoro yang beraksi di area parkiran warung kopi Desa Sugihwaras Kecamatan Jenu.

Berikutnya, pelaku yang juga diamankan MI, 24, warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan yang beraksi di kantor notaris Jalan Letda Sucipto, Kelurahan Perbon 6 Juli 2023. Tersangka lain yakni berinisial KA, 36, dan DS, 35, keduanya warga Kecamatan Jenu yang juga beberapa kali melakukan aksi pencurian di Tuban.

Baca Juga :  Ditangkap, Pimpinan Ponpes di Sukabumi Mengaku Memerkosa 5 Santriwatinya

“Kedua kelompok ini sindikat yang berbeda tapi melakukan aksi dengan modus yang sama,” kata dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara. (yud/tok)

—————————————————————-

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

RADAR TUBAN – Setelah sekian bulan ditelusuri, Polres Tuban akhirnya berhasil mengungkap salah satu sindikat pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah hukum Tuban. Sebanyak enam pelaku berhasil diamankan.

Terungkapnya maling motor berjaringan itu bermula dari tertangkapnya HT, 30, salah satu pelaku asal Bangkalan. Pelaku yang mencuri sejumlah sepeda motor di berbagai lokasi di pantura itu ditangkap menyusul laporan salah satu korbannya berinisial, MEA, 25, warga Desa Sobontoro, Kecamatan Tambakboyo. Yang bersangkutan kehilangan motor pada 20 Mei lalu, sekitar pukul 00.30 di parkiran rental play station desa setempat.

Aksi pelaku yang terekam kamera CCTV (camera closed circuit television) menjadi petunjuk penting Satreskrim Polres Tuban dalam mengamankan tersangka saat di rumahnya di Madura. Setelah mendapatkan identitas pelaku, Satreskrim Polres Tuban berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya untuk mengamankan pelaku.

Baca Juga :  Sindikat Maling Motor di Tuban, Gasak Motor dan Mesin Pompa Air di 25 TKP

“Kemudian dilakukan pencarian dan diamankan seorang yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan di Tuban,” tutur Kapolres Tuban AKBP Suryono.

Selanjutnya, dari pengakuan HT itulah, polisi berhasil membongkar sindikat pencurian motor lainnya. Ada lima tersangka pencurian dengan pemberatan lainnya yang berinisial CMH, 18, warga Kecamatan Semanding Tuban dan PCI, 20, warga Kecamatan Gayam, Bojonegoro yang beraksi di area parkiran warung kopi Desa Sugihwaras Kecamatan Jenu.

- Advertisement -

Berikutnya, pelaku yang juga diamankan MI, 24, warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan yang beraksi di kantor notaris Jalan Letda Sucipto, Kelurahan Perbon 6 Juli 2023. Tersangka lain yakni berinisial KA, 36, dan DS, 35, keduanya warga Kecamatan Jenu yang juga beberapa kali melakukan aksi pencurian di Tuban.

Baca Juga :  Viral, Ponsel Fauziah Tiba-Tiba Online

“Kedua kelompok ini sindikat yang berbeda tapi melakukan aksi dengan modus yang sama,” kata dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara. (yud/tok)

—————————————————————-

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img