RADAR TUBAN – Tender ulang proyek perbaikan Jembatan Glendeng telah berakhir. Kontraktor lokal kembali kalah bersaing. Proyek skala besar dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp 21,3 miliar tersebut dimenangkan kontraktor dari luar Tuban.
Merujuk laman layanan pengaadaan secara elektronik (LPSE) Kabupaten Tuban, proyek dengan nama paket Rehabilitasi Jembatan Glendeng itu dimenangkan oleh PT Marga Karya. Perusahaan konstruksi beralamatkan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah tersebut merupakan penawar terendah kedua, yakni Rp 20,8 miliar. Turun sekitar Rp 500 juta dari pagu.
PT Timbul Persada, satu-satunya kontraktor lokal yang turut mencari peruntungan dalam tender proyek tersebut, hanya bisa gigit jari. Perusahaan asal Kecamatan Plumpang itu dinyatakan kalah karena tidak menyampaikan bukti kepemilikan tempat usaha. Sepintas, perusahaan sekelas Timbul Persada yang tidak menyerahkan bukti kepemilikan tempat usaha ini terasa aneh. Pasalnya, Timbul Persada meerupakan perusahaan konstruksi profesional, dan sudah sering mengerjakan proyek dengan nilai puluhan miliar.
Pun dengan lima perusahaan lain yang turut mengajukan penawaran. Rata-rata gagal juga karena tidak menyampaikan bukti kepemilikan tempat usaha dan jaminan. Kelima perusahaan itu, yakni PT Dwi Mulyo Lestari asal Madiun; PT Satya Graha Bintang Karya asal Bantul, Jogjakarta; PT Taksaka Marina Nusantara asal Bogor, Jawa Barat; PT Ris Putra Delta asal Surabaya; dan PT Satria Tama Sejahtera asal Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan Setda Tuban Anton Tri Laksono tak berkomentar banyak perihal gagalnya kontraktor lokal dalam memenangi proyek berskala besar tersebut. Dia hanya menyampaikan, lelang proyek sudah sesuai ketentuan yang ada. Siapa pun pemenangnya tidak bisa ditentukan. Termasuk apakah kontraktor luar atau lokal.
Menurut Anton, sistem LPSE Kabupaten Tuban skalanya nasional, bukan lokal. Artinya, keluasan skala tersebut membuat perusahaan dari mana pun berhak mengikuti dan memenangi lelang.
“Asal memenuhi kualifikasi yang disyaratkan dalam lelang,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Rehabilitasi Jembatan Glendeng Basdi mengatakan hal serupa. Menurutnya, siapa pun pemenangnya, yang menentukan adalah sistem. Tidak ada atur mengatur—memenangkan siapa atau mengalahkan siapa. Karena itu, perusahaan dari mana pun bisa memenangi lelang.
“Dinyatakan menjadi pemenang karena sudah memenuhi seluruh kualifikasi disyaratkan selama proses,” tandasnya.
Sesuai jadwal, PPK yang juga Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban ini meneruskan, jika kemenangan PT Marga Karya ini tak disanggah, maka PT dimaksud akan ditetapkan sebagai pemenang dan melaksanakan tanda tangan kontrak proyek pada Selasa (25/7/2023) pekan depan.
Sebagaimana diketahui, Proyek Rehabilitasi Jembatan Glendeng direncanakan terlaksana di lapangan pada Agustus mendatang. Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menekankan, rehabilitasi jembatan penghubung Desa Simo, Kecamatan Soko dengan Desa Kalirejo, Kecamatan/Bojonegoro tersebut sudah rampung pada Desember. (sab/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.