RADAR TUBAN – Meski sedikit mengalami penurunan dibanding tahun lalu, angka pengajuan dispensasi kawin (diska) di Kabupaten Tuban tahun ini terbilang masih tinggi.
Sepanjang satu semester ini, tercatat sebanyak 199 perkara. Hanya terpaut 15 perkara pada periode yang sama tahun lalu, yakni 214 perkara.
Merujuk data Kemenag Tuban, pengajuan diska tersebut merata di 20 kecamatan. Tertinggi di Kecamatan Grabagan, yakni 25 perkara. Selanjutnya, disusul Kecamatan Montong 23 perkara, Kecamatan Semanding 22 perkara, lalu Kecamatan Merakurak 22 perkara.
Sementara kecamatan paling sedikit mengajukan diska, yakni Kecamatan Rengel 1 perkara, disusul Kecamatan Tuban dan Tambakboyo masing-masing 2 perkara.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Tuban Mashari mengatakan, masih tingginya angka kawin dini tersebut disebabkan banyak hal. Salah satunya, faktor hamil di luar nikah.
‘’Kalau sudah hamil duluan itu sangat problematik. Jika mengajukan diska tidak disetujui oleh Pengadilan Agama (PA) bisa jadi masalah, tapi kalau disetujui usianya belum cukup,’’ ujarnya.
RADAR TUBAN – Meski sedikit mengalami penurunan dibanding tahun lalu, angka pengajuan dispensasi kawin (diska) di Kabupaten Tuban tahun ini terbilang masih tinggi.
Sepanjang satu semester ini, tercatat sebanyak 199 perkara. Hanya terpaut 15 perkara pada periode yang sama tahun lalu, yakni 214 perkara.
Merujuk data Kemenag Tuban, pengajuan diska tersebut merata di 20 kecamatan. Tertinggi di Kecamatan Grabagan, yakni 25 perkara. Selanjutnya, disusul Kecamatan Montong 23 perkara, Kecamatan Semanding 22 perkara, lalu Kecamatan Merakurak 22 perkara.
Sementara kecamatan paling sedikit mengajukan diska, yakni Kecamatan Rengel 1 perkara, disusul Kecamatan Tuban dan Tambakboyo masing-masing 2 perkara.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Tuban Mashari mengatakan, masih tingginya angka kawin dini tersebut disebabkan banyak hal. Salah satunya, faktor hamil di luar nikah.
- Advertisement -
‘’Kalau sudah hamil duluan itu sangat problematik. Jika mengajukan diska tidak disetujui oleh Pengadilan Agama (PA) bisa jadi masalah, tapi kalau disetujui usianya belum cukup,’’ ujarnya.