30.7 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

3.789 Pemilih Disabilitas di Tuban Bakal Gunakan Hak Pilihnya pada Pemilu 204

spot_img

RADAR TUBAN  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban harus menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) yang ramah disabilitas. Pertimbangannya, dari 945.539 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), 3.789 pemilih atau 0,4 persen di antaranya penyandang disabilitas.

Mengacu data rekapitulasi DPT, pemilih disabilitas pada Pemilu 2024 berjumlah 3.789 pemilih. Mereka terbagi dalam beberapa klasifikasi. Antara lain, disabilitas fisik 1.552 pemilih, tunawicara 528 pemilih, tunarungu 192 pemilih, disabilitas intelektual 169 pemilih, mental 836 pemilih, dan tunanetra 512 pemilih. Mereka tersebar di sejumlah TPS di Tuban.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPUK Tuban M. Nurrokhib mengatakan, data pemilih disabilitas tersebut menjadi dasar pemetaan penempatan TPS agar ramah disabilitas. Harapannya, TPS tersebut mudah diakses sesuai klasifikasi disabilitas.

Baca Juga :  Kembalilah! Bangsa Ini Telah Jauh Meninggalkan Koridor Demokrasi

“Intinya kami akan memberikan kemudahan akses bagi pemilih disabilitas agar bisa menyaluarkan hak pilihnya,” ujarnya.

Selain kemudahan akses, kata Rokhib, panggilannya, dalam menyalurkan hak pilihnya, penyandang disabilitas diprioritaskan lebih dulu. Khusus pemilih tunanetra, mereka diizinkan ditemani pendamping saat berada di bilik suara. Syaratnya, pendamping tersebut harus mengisi form lebih dulu.

“Pemilih disabilitas boleh memilih siapa saja yang mendampingi dan pendamping harus merahasiakan pilihan tersebut,” imbuhnya.

Selain itu, KPU RI juga menyiapkan desain surat suara yang memudahkan pemilih disabilitas tunanetra. Terutama surat suara presiden-wakil presiden dan calon anggota DPD yang berhuruf braille.

“Bagi yang tidak bisa baca braille bisa menggunakan pendamping untuk memilih,” ujarnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Hasil Pertanian, Langgengkan Predikat Lumbung Pangan Nasional

Bagaimana dengan pemilih tunarungu? Dia menegaskan, khusus untuk melayani mereka disiapkan bimbingan teknis kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) terkait cara melayani mereka. Dicontohkan, jika akan memilih akan ditepuk pundaknya. (fud/ds)

—————————————————————-

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

RADAR TUBAN  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban harus menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) yang ramah disabilitas. Pertimbangannya, dari 945.539 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), 3.789 pemilih atau 0,4 persen di antaranya penyandang disabilitas.

Mengacu data rekapitulasi DPT, pemilih disabilitas pada Pemilu 2024 berjumlah 3.789 pemilih. Mereka terbagi dalam beberapa klasifikasi. Antara lain, disabilitas fisik 1.552 pemilih, tunawicara 528 pemilih, tunarungu 192 pemilih, disabilitas intelektual 169 pemilih, mental 836 pemilih, dan tunanetra 512 pemilih. Mereka tersebar di sejumlah TPS di Tuban.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPUK Tuban M. Nurrokhib mengatakan, data pemilih disabilitas tersebut menjadi dasar pemetaan penempatan TPS agar ramah disabilitas. Harapannya, TPS tersebut mudah diakses sesuai klasifikasi disabilitas.

Baca Juga :  PAN Berdayakan Milenial Daerah untuk Mengabdi Kepada Negara dan Masyarakat

“Intinya kami akan memberikan kemudahan akses bagi pemilih disabilitas agar bisa menyaluarkan hak pilihnya,” ujarnya.

Selain kemudahan akses, kata Rokhib, panggilannya, dalam menyalurkan hak pilihnya, penyandang disabilitas diprioritaskan lebih dulu. Khusus pemilih tunanetra, mereka diizinkan ditemani pendamping saat berada di bilik suara. Syaratnya, pendamping tersebut harus mengisi form lebih dulu.

- Advertisement -

“Pemilih disabilitas boleh memilih siapa saja yang mendampingi dan pendamping harus merahasiakan pilihan tersebut,” imbuhnya.

Selain itu, KPU RI juga menyiapkan desain surat suara yang memudahkan pemilih disabilitas tunanetra. Terutama surat suara presiden-wakil presiden dan calon anggota DPD yang berhuruf braille.

“Bagi yang tidak bisa baca braille bisa menggunakan pendamping untuk memilih,” ujarnya.

Baca Juga :  Bawaslu Akan Kembali Cermati DCS Tuban, Ada Masalah Apa? Simak Penjelasannya

Bagaimana dengan pemilih tunarungu? Dia menegaskan, khusus untuk melayani mereka disiapkan bimbingan teknis kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) terkait cara melayani mereka. Dicontohkan, jika akan memilih akan ditepuk pundaknya. (fud/ds)

—————————————————————-

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img