30.7 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Kapal Tenggelam di Buton Tengah Tak Masuk Jasa Raharja

spot_img
RADAR TUBAN – Kapal penyeberangan antar-desa di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara yang tenggelam di Perairan Teluk Mawasangka Tengah tidak masuk dalam lingkup jaminan Jasa Raharja sesuai Undang-undang No. 33 Tahun 1964.
Humas Jasa Raharja Kendari Gunawan di Kendari, Senin mengatakan bahwa pihaknya menyampaikan belasungkawa atas peristiwa kapal tenggelam di Kabupaten Buton Tengah.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya juga telah mengkonfirmasi ke pihak Syahbandar Baubau terkait dengan legalitas kapal tersebut. Hasilnya bahwa kapal tersebut tidak memiliki izin kelautan.
“Artinya itu kapal yang belum ada izin angkut penumpangnya,” kata Gunawan.
Dia mengatakan bahwa secara kelautan, kapal tersebut belum memiliki izin dari dinas terkait ataupun pihak terkait yang berhak mengeluarkan izinnya.
“Jadi, dari Jasa Raharja, kami belum bisa menjamin kecelakaan yang menimpa warga Desa Lagili tersebut,” ungkapnya.
Dia juga membeberkan bahwa karena kapal yang belum memiliki izin tersebut, tentunya para penumpang tersebut juga tidak membayar iuran kepada Jasa Raharja.
Sebab, lanjutnya, Jasa Raharja hanya menjamin penumpang yang sah dari perusahaan perkapalan yang resmi dan telah memiliki izin dari pihak-pihak berwajib yang mengeluarkan izin berlayar dan izin kelautan.
“itu yang dijamin oleh Jasa Raharja,” jelasnya.
Gunawan juga mengimbau kepada para pelaku usaha jasa angkutan kelautan untuk memenuhi standar-standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Siapa pun yang akan membuka usaha mengangkut penumpang, baik di darat dan laut harus memperhatikan izin resmi dari yang berwajib mengeluarkan izin, misalnya KSOP, Syahbandar, BPTD, atau Dinas Perhubungan. Karena dari izin itu, pasti dipersyaratkan hal-hal untuk keselamatan,” imbaunya.

Baca Juga :  Marapi Erupsi, 14 Kecamatan di Agam Terdampak Hujan Abu dan Batu

Sebelumnya, Basarnas Kendari mengevakuasi kapal penyeberangan antar-desa di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara yang mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan kapal tersebut tenggelam di perairan Teluk Mawasangka Tengah.

Kepala Basarnas Kendari Muhammad Arafah di Kendari, Senin mengatakan bahwa kapal yang tenggelam tersebut merupakan kapal penyeberangan antar Desa Lagili, Kecamatan Mawasangka Timur dan Desa Lanto, Kecamatan Mawasangka Timur.

Ia menyampaikan bahwa peristiwa kecelakaan kapal tersebut pertama kali diinformasikan oleh anggota Polsek Mawasangka Tengah.

“Yang melaporkan bahwa telah terjadi kecelakaan kapal, yakni satu kapal penyeberangan antar-desa tenggelam pada Senin (24/7) dini hari,” kata Arafah.

Sumber: ANTARA
Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra

—————————————————————-

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

RADAR TUBAN – Kapal penyeberangan antar-desa di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara yang tenggelam di Perairan Teluk Mawasangka Tengah tidak masuk dalam lingkup jaminan Jasa Raharja sesuai Undang-undang No. 33 Tahun 1964.
Humas Jasa Raharja Kendari Gunawan di Kendari, Senin mengatakan bahwa pihaknya menyampaikan belasungkawa atas peristiwa kapal tenggelam di Kabupaten Buton Tengah.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya juga telah mengkonfirmasi ke pihak Syahbandar Baubau terkait dengan legalitas kapal tersebut. Hasilnya bahwa kapal tersebut tidak memiliki izin kelautan.
“Artinya itu kapal yang belum ada izin angkut penumpangnya,” kata Gunawan.
Dia mengatakan bahwa secara kelautan, kapal tersebut belum memiliki izin dari dinas terkait ataupun pihak terkait yang berhak mengeluarkan izinnya.
“Jadi, dari Jasa Raharja, kami belum bisa menjamin kecelakaan yang menimpa warga Desa Lagili tersebut,” ungkapnya.
Dia juga membeberkan bahwa karena kapal yang belum memiliki izin tersebut, tentunya para penumpang tersebut juga tidak membayar iuran kepada Jasa Raharja.
Sebab, lanjutnya, Jasa Raharja hanya menjamin penumpang yang sah dari perusahaan perkapalan yang resmi dan telah memiliki izin dari pihak-pihak berwajib yang mengeluarkan izin berlayar dan izin kelautan.
“itu yang dijamin oleh Jasa Raharja,” jelasnya.
Gunawan juga mengimbau kepada para pelaku usaha jasa angkutan kelautan untuk memenuhi standar-standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Siapa pun yang akan membuka usaha mengangkut penumpang, baik di darat dan laut harus memperhatikan izin resmi dari yang berwajib mengeluarkan izin, misalnya KSOP, Syahbandar, BPTD, atau Dinas Perhubungan. Karena dari izin itu, pasti dipersyaratkan hal-hal untuk keselamatan,” imbaunya.

Baca Juga :  [Eksklusif] Soedomo soal Kemelut di TITD Kwan Sing Bio Tuban yang Membuatnya Turun Tangan

Sebelumnya, Basarnas Kendari mengevakuasi kapal penyeberangan antar-desa di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara yang mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan kapal tersebut tenggelam di perairan Teluk Mawasangka Tengah.

Kepala Basarnas Kendari Muhammad Arafah di Kendari, Senin mengatakan bahwa kapal yang tenggelam tersebut merupakan kapal penyeberangan antar Desa Lagili, Kecamatan Mawasangka Timur dan Desa Lanto, Kecamatan Mawasangka Timur.

Ia menyampaikan bahwa peristiwa kecelakaan kapal tersebut pertama kali diinformasikan oleh anggota Polsek Mawasangka Tengah.

“Yang melaporkan bahwa telah terjadi kecelakaan kapal, yakni satu kapal penyeberangan antar-desa tenggelam pada Senin (24/7) dini hari,” kata Arafah.

- Advertisement -

Sumber: ANTARA
Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra

—————————————————————-

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img