“Siapa pun yang akan membuka usaha mengangkut penumpang, baik di darat dan laut harus memperhatikan izin resmi dari yang berwajib mengeluarkan izin, misalnya KSOP, Syahbandar, BPTD, atau Dinas Perhubungan. Karena dari izin itu, pasti dipersyaratkan hal-hal untuk keselamatan,” imbaunya.
Sebelumnya, Basarnas Kendari mengevakuasi kapal penyeberangan antar-desa di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara yang mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan kapal tersebut tenggelam di perairan Teluk Mawasangka Tengah.
Kepala Basarnas Kendari Muhammad Arafah di Kendari, Senin mengatakan bahwa kapal yang tenggelam tersebut merupakan kapal penyeberangan antar Desa Lagili, Kecamatan Mawasangka Timur dan Desa Lanto, Kecamatan Mawasangka Timur.
Ia menyampaikan bahwa peristiwa kecelakaan kapal tersebut pertama kali diinformasikan oleh anggota Polsek Mawasangka Tengah.
“Yang melaporkan bahwa telah terjadi kecelakaan kapal, yakni satu kapal penyeberangan antar-desa tenggelam pada Senin (24/7) dini hari,” kata Arafah.
Sumber: ANTARA
Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
—————————————————————-
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.