RADAR TUBAN – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Kepala Cabang Dinas Pendidikan (kacabdin) Jatim dan kepala SMA/SMK, dan SLB negeri untuk melakukan penertiban penjualan seragam di koperasi usai adanya moratorium koperasi sekolah.
“Silakan koperasi tetap beroperasi tetapi untuk sementara tidak diperkenankan berjualan seragam sekolah sampai proses penataan selesai,” katanya di Surabaya, Jumat.
Moratorium ini merupakan bentuk tegas Pemprov dalam menyikapi masalah penjualan seragam yang terjadi di sejumlah daerah di Jatim agar segera tuntas.
Pemprov Jatim juga telah membuat keputusan untuk melarang koperasi menjual seragam sekolah untuk mencegah potensi terjadinya pungutan liar melalui penjualan seragam di sekolah.
“Kami bersama tim dari Dinas Pendidikan Jatim telah membuat keputusan untuk sementara koperasi dilarang menjual seragam sekolah. Bagi yang sudah terlanjur membeli dan merasa keberatan, maka silahkan dikembalikan dan koperasi sekolah wajib mengganti utuh,” katanya.
Para kacabdin dan kepala sekolah diberi batas waktu hingga Jumat (28/7) 2023 untuk menertibkan koperasi sekolah yang masih menjual seragam.
“Apabila hingga hari ini kacabdin dan kepsek belum menyelesaikannya, maka sanksinya adalah nonjob,” ujarnya.
Menurut mantan Menteri Sosial itu koperasi sekolah memang harus terus hidup, tapi dilarang dalam menjual seragam sekolah.
Selain itu, upaya tindak tegas yang dilakukan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jatim ini adalah langkah untuk memberikan kepastian pada seluruh wali murid SMA/SMK dan SLB negeri se-Jatim.
“Saya bersama Kepala Dinas Pendidikan dan tim sudah mengambil keputusan bahwa seluruh koperasi di sekolah sementara dilarang menjual seragam sekolah. Jika masih ada maka kembali saya tegaskan sanksinya adalah nonjob (kacabdin dan kepsek),” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai mengungkapkan tim identifikasi penjualan seragam masih terus bekerja.
Sementara langkah moratorium yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Jatim akan mempermudah dalam mengkaji lebih lanjut mengenai pemahaman regulasi dan standar satuan harga untuk seragam siswa SMA/SMK dan SLB negeri di koperasi sekolah.
“Moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah ini berlaku sejak tanggal surat edaran (per tanggal 27 Juli 2023) diterbitkan, sampai ada surat keputusan mengenai standar satuan harga seragam sekolah siswa SMA/SMK dan SLB negeri se Jawa Timur,” ujar Aries.
Selama diberlakukannya moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah periode tersebut, koperasi sekolah tetap beroperasi dan menyediakan berbagai kebutuhan lainnya, demikian Agung Paewai. (*)
Sumber: ANTARA
Pewarta: Willi Irawan