RADAR TUBAN – Sanggahan atas dugaan kecurangan yang dilayangkan Arif Novan, salah satu peserta seleksi perangkat desa (perades) dari Desa Pucangan, Kecamatan Palang, tak akan merubah hasil seleksi yang sudah diumumkan oleh panitia desa.
Ketua Panitia Perades Pucangan, Kecamatan Palang, Karnadi menegaskan, hasil seleksi perades yang diumumkan sejak Rabu (8/8) sudah menjadi keputusan final.
‘’Penetapan peserta atas nama Hi matul Faizah (peraih nilai tertinggi formasi sekretaris desa, yang hasilnya di sanggah, Red) sudah final,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban, Senin (14/8).
Bahkan, lanjut Karnadi, nama-nama peringkat pertama hasil seleksi perades sudah diajukan kepada camat untuk mendapatkan rekomendasi. Artinya, secara legal administrasi sudah sesuai prosedur.
‘’Hasilnya sudah ditetapkan,’’ tegas dia.
Meski demikian, terang Karnadi, di rinya bersama panitia yang lain mengaku siap jika sewaktu-waktu harus dipanggil oleh Komisi II DPRD Tuban ihwal tindak lanjut dari surat sanggahan yang dilayangkan Arif Novan.
‘’Yang jelas, keputusan menetapkan peserta seleksi yang mendapatkan nilai tertinggi tidak akan berubah,’’ ujarnya.
Lebih tegas Karnadi menyampaikan, sejak awal, sanggahan yang diajukan Arif Novan tidak memenuhi unsur prosedur. Yang bersangkutan tidak bisa menghadirkan saksi atas dugaan kecurangan yang dilaporkan.
‘’Karena dalam petunjuk teknis disebutkan, tim pengangkatan perades bisa menindaklanjuti laporan jika memang benar dan bisa dipertanggungjawabkan,’’ ujarnya, sedang laporan yang diajukan Arif Novan sulit untuk dipertanggungjawabkan.
Bahkan, terang panitia yang juga kaur perencanaan desa setempat itu, kalaupun bisa menghadirkan saksi dan mengatakan adanya dugaan kecurangan, tidak lantas peserta dengan nilai tertinggi dianulir.
Sebab, dalam juknis di sebutkan, jika ada peserta yang ke tahuan menyontek (sebagaimana yang dituduhkan, Red), seharusnya peserta lain angkat tangan.
Selanjutnya, peserta yang terbukti nyontek akan dipindahkan ke kursi khusus—terpisah dari peserta lain.
‘’Tapiitu(prosedur angkat tangan, Red) tidak dilakukan,’’ terang dia.
Ihwal pernyataan penyanggah yang mengatakan bahwa panitia akan menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan tersebut, Karnadi mengatakan bahwa hal itu disampaikan seiring masih terbukanya waktu sanggah.
Namun, selama waktu itu, yang bersangkutan dianggap tidak mampu memenuhi prosedur yang telah ditetapkan.
‘’(Tindak lanjut itu, Red) bukan berarti mendorong kami untuk mendiskualifikasi yang meraih peringkat pertama. Tidak bisa seperti itu,’’ tandasnya.
Sementara itu, Arif Novan tetap bersikukuh bahwa panitia desa membiarkan adanya tindak kecurangan.
‘’Saat masa sanggah sudah ada yang melapor adanya peserta yang contekan. Tapi saat itu tidak langsung dibuatkan berita acara oleh panitia desa. Sebaliknya, panitia malah dibiarkan sampai masa sanggah berakhir. Berarti ini kan ada pembiaran,’’ ujarnya.
Apalagi, lanjut dia, saat melaporkan adanya dugaan kecurangan, juga disaksikan oleh beberapa peserta. Artinya, juga sudah ada saksi.
‘’Tapi saat itu tidak ada langkah apa pun. Hanya dijanjikan akan ditindaklanjuti. Seharusnya, panitia juga berupaya menghadirkan saksi, bukan saya saja yang diminta menghadirkan,’’ pungkasnya. (fud/tok)