RADAR TUBAN – Tak sampai 24 jam, komplotan pencurian pikap Mitsubishi L300 milik salah seorang kiai Pondok Pesantrean (Ponpes) Langitan yang sempat viral di media sosial, berhasil dibekuk. Total sementara yang diamankan tiga pelaku.
Saat ini, para pelaku telah dikandangkan di tahanan Polres Tuban. Masing-masing berinisial CF, 19, warga desa Banjarejo, Kecamatan Padangan, Bojonegoro; HW, 39, warga kelurahan Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya; dan RW, 29, warga kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Ketiganya diamankan saat hendak menjual barang curiannya di Kabupaten Sampang pada Sabtu (19/8), atau sehari setelah melancarkan aksinya, Jumat (18/8).
Senin (21/8), para pelaku dihadapkan awak media. Ketiganya hanya bisa merunduk dengan tampang tampang penyesalan, karena telah “salah alamat” mencuri kendaraan milik seorang kiai pengasuh Ponpes Langitan.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Tomy Prambana menjelaskan, peran utama dalam aksi pencurian dijalankan oleh CF. Dia tiba di lokasi kejadian dengan menumpang bus dan turun di jembatan Widang-Babat.
Dari situ, pelaku kemudian berjalan kaki menuju toko material UD Fajar—tempat mobil milik sang kiai terparkir di dalam pagar.
Pikap hitam dengan nomor polisi S 8849 UF itu dicuri pada Jumat (13/8) sekitar pukul 18.30. Tempat kejadian perkara (TKP) turut Dusun Mandungan, Desa/Kecamatan Widang.
Belakangan diketahui, kendaraan tersebut milik KH Mohammad Abdullah Faqih, anggota keluarga besar Ponpes Langitan.
‘’Dengan melihat kunci masih terpasang di mobil, pelaku mengambil mobil tersebut dan membawanya ke Surabaya,’’ jelas dia.
Setelah tiba di Surabaya, CF menghubungi HW dan RW. Keduanya memiliki peran dalam membantu mencari pembeli atau penadah untuk mobil curian tersebut dengan imbalan uang.
Mantan Kasatreskrim Polres Pamekasan ini menambahkan setelah sampai di Surabaya, para pelaku melanjutkan membawa mobil hasil curian ke Kabupaten Sampang.
‘’Ketiganya langsung kami amankan ke Mapolres Tuban sebelum kendaraan laku terjual,’’ tegas lulusan Akpol 2012 ini.
Dalam lanjutan penyelidikan, mantan Kasatreskrim Polres Kediri ini menegaskan, para pelaku berhasil ditangkap lengkap dengan barang bukti kendaraan yang masih utuh.
Mereka akan menghadapi proses hukum sesuai dengan Pasal 363 ayat 1 huruf 3 KUHP, yang berpotensi memberikan hukuman penjara hingga 7 tahun.
‘’Komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban tetap kuat,’’ lanjut dia. (yud/tok)