RADAR TUBAN – Daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sudah diumumkan sejak Sabtu (19/8) lalu.
Sejauh empat hari ini, Penetapan DCS yang ditetapkan dan diumumkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban itu aman-aman saja. Karena itu, hampir pasti nirsengketa dari parpol.
Ketua Bawaslu Tuban M. Arifin menjelaskan, sengketa pasca penetapan bacaleg bisa diajukan ketika parpol tidak terima dengan DCS bacaleg yang diumumkan KPUK. Misalnya, dari 50 bacaleg yang didaftarkan, ternyata hanya 15 yang diumumkan, sementara parpol tidak pernah diberitahu oleh KPUK ihwal penyebab gugurnya bacaleg.
‘’Kalau yang terjadi demikian (parpol tidak pernah dikasih tahu KPU, tapi tiba-tiba bacalegnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, Red), parpol yang tidak terima bisa mengajukan gugatan sengketa,’’ ujar Arifin-sapaan akrabnya.
Hanya saja, terang dia, potensi sengketa tersebut sangat minim. Sebab, nama-nama bacaleg yang ditetapkan menjadi DCS sudah sepengetahuan parpol. Partai Bulan Bintang (PBB), misalnya.
Dari pengajuan 50 bacaleg, hanya sembilan yang masuk DCS. Begitu juga Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dari pendaftaran 20 bacaleg, hanya 12 yang diumumkan.
Menyusutnya jumlah bacaleg tersebut karena yang bersangkutan tidak melakukan perbaikan berkas.
‘’Meski begitu (hampir pasti nirsengketa, Red) kami tetap melakukan antisipasi, sebagai langkah pencegahan,’’ terang mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Tuban itu.
Kalaupun nanti masih ada parpol yang mempermasalahkan, Bawaslu akan tetap berupaya agar tidak mengarah ke sengketa. Namun diselesaikan secara mediasi.
‘’Baru, ketika tidak ada titik temu antara keduanya, maka akan dilakukan sidang di Bawaslu,’’ terang dia.
Terpisah, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPUK Tuban Nur Hakim mengatakan, sebelum ditetapkan dan diumumkan, proses penetapan DCS melalui proses yang cukup panjang. Termasuk mengantisipasi hal-hal yang berpotensi sengketa. Karena itu, pihaknya optimistis, penetapan DCS ini nirsengketa dari parpol.
‘’Sekarang masih tahap tanggapan dari masyarakat. Untuk memberikan tanggapan kepada bacaleg yang sudah diumumkan sebagai DCS, masyarakat bisa datang langsung ke kantor KPUK di Jalan Pramuka atau melalui website info pemilu,’’ ujarnya.
Ditegaskan Hakim, setiap tanggapan maupun laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dan diklarifikasi.
‘’Terpenting, setiap tanggapan masyarakat harus dilengkapi identitas dan bukti-bukti yang relevan,’’ tandas Hakim. (fud/tok)