TUBAN – Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dituntut cermat dalam memahami terminologi kampanye dan sosialisasi. Jika tidak paham bisa berujung pelanggaran.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tuban Sutrisno Puji Utomo mengatakan, Bawaslu RI baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 43 Tahun 2023 tentang Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024.
Disebutkan dalam SE tersebut, masing-masing parpol diimbau bisa membedakan antara kampanye dan sosialisasi, sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
‘’Pada PKPU itu sudah dijelaskan, kampanye dan sosialisasi itu seperti apa,’’ ujar Tris—sapaan akrabnya Sutrisno—kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Lebih lanjut, Tris menyampaikan, pada pasal 79 PKPU 15/2023 disebutkan, sosialisasi dan pendidikan politik dilakukan sebelum masa kampanye yang sifatnya internal parpol. Di antara kegiatan sosialisasi itu, yakni pemasangan bendera parpol, nomor urut parpol, dan pertemuan terbatas.
‘’Selama tidak ada unsur ajakan dan citra diri, sifatnya masih sosialisasi,’’ ujarnya.
Karena itu, tegas Tris, setiap parpol diimbau agar tidak memasang alat peraga kampanye di tempat umum, atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut parpol peserta pemilu di luar masa kampanye.
‘’Jika itu dilakukan, maka kami sebut sebagai kampanye di luar jadwal, sehingga bisa disanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku,’’ imbuhnya.
Hanya saja, pada tahap awal ini, SE di atas masih dikhususkan untuk parpol yang sudah ditetapkan sebagai peserta. Sementara untuk bakal calon anggota legislatif (bacaleg) belum ada regulasi khusus yang mengatur.
‘’Saat ini bacaleg (bakal calon anggota legislatif) masih DCS (daftar calon sementara). Ketika nanti sudah ditetapkan DCT (daftar calon tetap), maka sudah tidak diperbolehkan memasang gambar yang memuat citra diri,’’ tandasnya. (fud/tok)