TUBAN – Jumlah pemilih yang mengajukan pindah TPS (tempat pemungutan suara) terus bertambah.
Berdasar hasil rekap bulanan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban pada Agustus lalu, tercatat sebanyak 25 orang mengajukan pindah memilih.
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPUK Tuban Mohammad Nurokhib mengatakan, 25 pemilih yang mengajukan pindah TPS itu tersebar di 20 kelurahan/desa di 12 kecamatan. Rinciannya, 6 orang pemilih masuk dan 19 orang pemilih keluar.
Pemilih masuk merupakan warga pendatang, sedangkan pemilih keluar adalah warga Tuban pindah luar daerah.
‘’Ini masih data sementara beradasar hasil rekap hingga Agustus lalu,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban Senin (11/9).
Disampaikan Rokib—sapaan akrabnya, jadwal pengajuan pindah TPS masih cukup panjang, yakni hingga 15 Januari 2024, atau sebulan sebelum pemungutan suara.
‘’Masih sangat munkin terus bertambah,’’ katanya.
Itu pun, lanjut Rokib, bagi pemilih dengan keadaan khusus, seperti tahanan atau pindah tugas, masih bisa mengajukan pindah TPS hingga 7 Februari 2024.
Hanya saja, terang komisioner asal Desa Temaji, Kecamatan Jenu itu, setiap pengajuan pindah TPS harus didasari dengan alasan kuat.
Pindah tugas pekerjaan, misalnya. Saat mengajukan pindah TPS harus menyertakan surat tugas yang ditandatangani pimpinan instansi atau perusahaan tempat pemilih bekerja.
Pun bagi yang beralasan pindah domisili, juga harus menyertakan KTP alamat baru.
‘’Jadi (mengajukan pindah memilih, Red) tidak bisa asal. Harus ada alasan dan bukti kuat,’’ tandasnya.
Lebih lanjut disampaikan, bagi pemilih yang ingin pindah TPS bisa mengajukan ke kantor KPU, PPK atau PPS dari daerah asal maupun daerah tujuan. (fud/tok)