TUBAN – Peraturan daerah (perda) perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) 2023 baru bisa disahkan paling lambat akhir bulan ini.
Itu artinya, penggunaan P-APBD tinggal menyisakan waktu tiga bulan sebelum tutup tahun. Waktu yang sangat singkat jika program dan kegiatan pembangunan yang tersisa tidak dikerjakan dengan cepat.
Pernyataan pengesahan P-APBD paling lambat akhir bulan tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Tuban M. Miyadi.
Dikatakan dia, setelah persetujuan rancangan P-APBD 2023 pada Kamis (14/9) lalu, selanjutnya tinggal menunggu evaluasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sebelum disahkan.
‘’Diperkirakan, paling lambat akhir bulan ini sudah bisa disahkan,’’ katanya.
Dengan demikian, terang Miyadi, sisa waktu penggunaan P-APBD tinggal tiga bulan, yakni Oktober, November, Desember.
‘’Semoga bisa tercapai (penyerapan anggarannya, Red),’’ ujar dia menyusul target penyerapan anggaran 80 persen yang disampaikan Bupati Aditya Halindra Faridzky hingga akhir tahun nanti.
Meski mengharapkan hal yang optimistis. Di sisi lain, Miyadi juga cukup ragu dengan sisa waktu yang hanya tersisa tiga bulan tersebut bisa terealisasi.
‘’Kuncinya (jika ingin mencapai target, Red), masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah) harus melakukan perencanaan dengan baik untuk penyerapan anggaran hingga akhir tahun. Jadi, mampu atau tidak tergantung OPD masing-masing, seberapa baik perencanaan dan alokasi waktu yang disiapkan,’’ tegas Ketua DPRD Tuban dua periode itu.
Lebih lanjut, Miyadi mendorong masing-masing OPD untuk segera mengambil langkah cepat jika ingin mencapai target. Sebab, jika OPD tidak siap melakukan menyerap anggaran dengan cepat, maka sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) akan kembali tinggi di akhir tahun nanti.
‘’Sembari menunggu pengesahan P-APBD, saya minta OPD mulai melakukan perencanaan penggunaan anggaran dengan alokasi waktu yang ada,’’ tandasnya. (fud/tok)