31.8 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Razia Gabungan, Amankan Puluhan Botol Miras di Tuban

spot_img

TUBAN – Razia minuman keras (miras) di warung-warung dan pedagang kecil terus digencarkan.

Dalam sepekan terakhir ini, misalnya. Puluhan botol miras ilegal berbagai merek diamankan petugas dari warung remang-remang dan sejumlah tempat tongkrongan.

Diindikasi, miras yang diamankan memiliki kandungan alkohol melampaui batas.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP dan Damkar Tuban Sholahuddin menjelaskan, sasaran utama razia adalah karaoke ilegal dan peredaran minuman beralkohol di tempat tongkrongan.

Razia yang rutin digelar selama sepekan terakhir itu menyasar sejumlah lokasi yang diadukan masyarakat.

‘’Hasilnya, ditemukan beberapa minuman beralkohol tradisional maupun modern yang kami sita,’’ tegas dia.

Rincian miras yang diamankan dalam sepekan, yakni 22 botol arak masing-masing 1,5 liter, anggur merah sebanyak 7 botol (masing-masing 600ml) dan kawa-kawa sebanyak 23 botol (masing-masing 600 mililiter).

Baca Juga :  Ribuan Warga Ikuti Prosesi Ritual Sedekah Merapi Malam 1 Sura

Miras itu diamankan dari salah satu kafe di Desa Mentoro, Kecamatan Soko dan di salah satu warung Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel.

‘’Juga ditemukan bekas botol minuman beralkohol golongan A dan B di salah satu kafe Desa Sendangrejo Kecamatan Parengan,’’ beber dia.

Seorang pemilik berinisial FM, 21, warga Kecamatan Trucuk, Bojonegoro dan SM, 68, warga Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel diamankan oleh petugas gabungan.

Sholahuddin menjelaskan, sejumlah miras mengandung alkohol yang sangat tinggi. Seperti Kawa-kawa dengan kadar alkohol 19,8 persen, anggur merah dengan kadar alkohol 19,7 persen.

‘’Pemilik beserta barang bukti miras di BAP oleh penyidik Polres Tuban, sedangkan pemilik bekas botol miras dipanggil penyidik Satpol PP,’’ tuturnya.

Baca Juga :  Ada Luka di Kepala, Mayat Pelajar Berseragam Ditemukan di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru

Sholahuddin mengungkapkan, razia yang digelar petugas Satpol PP, Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban, Subdenpom V/2-4 Tuban, dan Bidang LLAJ DLHP Tuban itu merupakan kegiatan rutin.

Tujuannya, untuk melaksanakan penertiban gabungan dalam rangka penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di Tuban. (yud/tok)

TUBAN – Razia minuman keras (miras) di warung-warung dan pedagang kecil terus digencarkan.

Dalam sepekan terakhir ini, misalnya. Puluhan botol miras ilegal berbagai merek diamankan petugas dari warung remang-remang dan sejumlah tempat tongkrongan.

Diindikasi, miras yang diamankan memiliki kandungan alkohol melampaui batas.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP dan Damkar Tuban Sholahuddin menjelaskan, sasaran utama razia adalah karaoke ilegal dan peredaran minuman beralkohol di tempat tongkrongan.

Razia yang rutin digelar selama sepekan terakhir itu menyasar sejumlah lokasi yang diadukan masyarakat.

- Advertisement -

‘’Hasilnya, ditemukan beberapa minuman beralkohol tradisional maupun modern yang kami sita,’’ tegas dia.

Rincian miras yang diamankan dalam sepekan, yakni 22 botol arak masing-masing 1,5 liter, anggur merah sebanyak 7 botol (masing-masing 600ml) dan kawa-kawa sebanyak 23 botol (masing-masing 600 mililiter).

Baca Juga :  Perempuan Muda di Jambi Lecehkan 11 Anak, Paksa Korban Tonton Film Dewasa

Miras itu diamankan dari salah satu kafe di Desa Mentoro, Kecamatan Soko dan di salah satu warung Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel.

‘’Juga ditemukan bekas botol minuman beralkohol golongan A dan B di salah satu kafe Desa Sendangrejo Kecamatan Parengan,’’ beber dia.

Seorang pemilik berinisial FM, 21, warga Kecamatan Trucuk, Bojonegoro dan SM, 68, warga Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel diamankan oleh petugas gabungan.

Sholahuddin menjelaskan, sejumlah miras mengandung alkohol yang sangat tinggi. Seperti Kawa-kawa dengan kadar alkohol 19,8 persen, anggur merah dengan kadar alkohol 19,7 persen.

‘’Pemilik beserta barang bukti miras di BAP oleh penyidik Polres Tuban, sedangkan pemilik bekas botol miras dipanggil penyidik Satpol PP,’’ tuturnya.

Baca Juga :  Punk Belum Tuntas, Muncul Manusia Silver

Sholahuddin mengungkapkan, razia yang digelar petugas Satpol PP, Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban, Subdenpom V/2-4 Tuban, dan Bidang LLAJ DLHP Tuban itu merupakan kegiatan rutin.

Tujuannya, untuk melaksanakan penertiban gabungan dalam rangka penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di Tuban. (yud/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img