26.1 C
Tuban
Friday, 23 January 2026
spot_img
spot_img

Beredar di Medsos Demo Pemuda Melayu di Batam. Polda Kepri: Itu Hoaks

BATAM – Polda Kepulauan Riau memastikan kabar adanya ajakan demo besar-besaran oleh Pemuda Melayu di media sosial pada tanggal 23 September 2023 adalah hoaks atau tidak benar.

“Adanya ajakan demo besar-besaran oleh Pemuda Melayu pada hari ini itu tidak benar,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad di Batam Kepulauan Riau, Sabtu.

Dengan adanya informasi bohong tersebut, Pandra meminta pihak yang mengunggah informasi tersebut, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Karena hal tersebut dapat dikenai pidana sesuai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” kata dia.

Guna mencegah penyebarluasan secara masif, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan (share).

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Airlangga: Pemerintah Kejar Target 23 Persen Proporsi Energi Terbarukan 2025

“Saya minta ke seluruh masyarakat yang menerima atau mendapatkan berita bohong itu, jangan disebarkan. Karena, sistem keamanan Polri sudah berjalan,” katanya

Pandra menyampaikan, pentingnya memeriksa dan memverifikasi informasi sebelum mempercayainya atau menyebarkannya. Gunakan sumber berita terpercaya, situs web resmi, atau pernyataan dari pihak berwenang untuk mendapatkan informasi yang sah dan dapat dipercaya.

“Masyarakat Rempang saat ini sudah beraktifitas normal seperti biasa, diharapkan untuk tidak membuat hati dan perasaan saudara-saudara kita jadi mencekam, dengan informasi-informasi yang bersifat provokatif bukan informatif sesuai fakta yang saat ini terjadi,“ ujar Pandra.

Sumber: ANTARA  Pewarta : Ilham Yude Pratama

BATAM – Polda Kepulauan Riau memastikan kabar adanya ajakan demo besar-besaran oleh Pemuda Melayu di media sosial pada tanggal 23 September 2023 adalah hoaks atau tidak benar.

“Adanya ajakan demo besar-besaran oleh Pemuda Melayu pada hari ini itu tidak benar,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad di Batam Kepulauan Riau, Sabtu.

Dengan adanya informasi bohong tersebut, Pandra meminta pihak yang mengunggah informasi tersebut, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Karena hal tersebut dapat dikenai pidana sesuai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” kata dia.

Guna mencegah penyebarluasan secara masif, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan (share).

- Advertisement -
Baca Juga :  Banjir Rendam Sejumlah Rumah dan Satu Sekolah di Bangka Tengah

“Saya minta ke seluruh masyarakat yang menerima atau mendapatkan berita bohong itu, jangan disebarkan. Karena, sistem keamanan Polri sudah berjalan,” katanya

Pandra menyampaikan, pentingnya memeriksa dan memverifikasi informasi sebelum mempercayainya atau menyebarkannya. Gunakan sumber berita terpercaya, situs web resmi, atau pernyataan dari pihak berwenang untuk mendapatkan informasi yang sah dan dapat dipercaya.

Electronic money exchangers listing

“Masyarakat Rempang saat ini sudah beraktifitas normal seperti biasa, diharapkan untuk tidak membuat hati dan perasaan saudara-saudara kita jadi mencekam, dengan informasi-informasi yang bersifat provokatif bukan informatif sesuai fakta yang saat ini terjadi,“ ujar Pandra.

Sumber: ANTARA  Pewarta : Ilham Yude Pratama

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img