27.4 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

23 PPS dan 1 PPK di Tuban Ramai-Ramai Mengundurkan Diri

spot_img

TUBAN – Rekrutmen perangkat desa di Tuban pada Agustus lalu berimbas pada persiapan penyelenggaraan pemilu.

Pemicunya, 23 anggota panitia pemungutan suara (PPS) serentak mengundurkan diri karena terpilih sebagai perangkat desa.

Selain mereka, satu anggota panitia pemilih kecamatan (PPK) Plumpang ikut mengundurkan diri karena terpilih sebagai komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban. Dia adalah Abdul Mundlir.

Setelah PPS dan PPK beramai-ramai mengundurkan diri, sekarang ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban tengah memproses penggantian antar waktu (PAW) 24 penyelenggara pemilu tingkat desa dan kecamatan tersebut.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Ketua KPUK Tuban Fat kul Iksan mengatakan, penggantian PPS dan PPK yang mengajukan pengunduran diri tersebut melalui beberapa tahap.

Baca Juga :  BPBD DKI Catat Status Waspada Siaga 3 di Dua Pintu Air Ini

Tahap pertama klarifikasi kepada yang mengajukan pengunduran diri. Klarifikasi tersebut untuk memastikan bahwa mereka benar-benar mengundurkan diri.

Setelah pasti mengundurkan diri, dilanjutkan melakukan klarifikasi kepada pihak yang akan mengganti.

‘’Apakah yang menggantikan ini siap atau tidak,’’ ujarnya.

Fatkul menerangkan, penggantian anggota PPK atau PPS mengacu pada hasil seleksi rekrutmen pada Januari 2023.

Di PPK, proses pendaftaran diikuti sepuluh orang. Karena yang terpilih hanya lima orang, maka kalau ada yang mengundurkan diri, penggan tinya diambil berdasarkan urutan nomor.

‘’Kalau dalam proses klarifikasi nomor urut di bawahnya tidak siap, maka akan diganti nomor urut di bawahnya lagi,’’ terangnya.

Setelah klarifikasi kepada para pengganti selesai, tahap selanjutnya, KPUK melakukan pelantikan pergantian antar waktu (PAW).

Baca Juga :  Selama Ramadan, Pariwisata Ikut ''Puasa''

‘’Ini proses klarifikasi masih berjalan, mungkin rampung pada minggu ini. Jadi akhir September atau awal Oktober bisa mulai pelantikan,’’ ujarnya.

Komisioner asal Desa Sokosari, Kecamatan Soko itu menyampaikan, setelah dilantik, tentu saja para PPK dan PPS baru akan langsung menjalankan tahapan pemilu yang sudah berjalan.

‘’Ketika sudah memutuskan menjadi penyelenggara pemilu harus siap untuk  mewujudkan pemilu yang berkualitas,’’ tegasnya.

Fatkul mengatakan, PPS dan PPK yang dilantik akan menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu selama kurang lebih tujuh bulan.

Karena penyelenggara tingkat kecamatan dan desa ini dilantik dan mulai bertugas Januari lalu, maka mereka mengakhir masa tugasnya pada April 2024. (fud/ds)

TUBAN – Rekrutmen perangkat desa di Tuban pada Agustus lalu berimbas pada persiapan penyelenggaraan pemilu.

Pemicunya, 23 anggota panitia pemungutan suara (PPS) serentak mengundurkan diri karena terpilih sebagai perangkat desa.

Selain mereka, satu anggota panitia pemilih kecamatan (PPK) Plumpang ikut mengundurkan diri karena terpilih sebagai komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban. Dia adalah Abdul Mundlir.

Setelah PPS dan PPK beramai-ramai mengundurkan diri, sekarang ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban tengah memproses penggantian antar waktu (PAW) 24 penyelenggara pemilu tingkat desa dan kecamatan tersebut.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Ketua KPUK Tuban Fat kul Iksan mengatakan, penggantian PPS dan PPK yang mengajukan pengunduran diri tersebut melalui beberapa tahap.

- Advertisement -
Baca Juga :  Pemerintah Siap Kawal Konservasi Sungai Bawah Tanah yang Ditemukan di Tuban

Tahap pertama klarifikasi kepada yang mengajukan pengunduran diri. Klarifikasi tersebut untuk memastikan bahwa mereka benar-benar mengundurkan diri.

Setelah pasti mengundurkan diri, dilanjutkan melakukan klarifikasi kepada pihak yang akan mengganti.

‘’Apakah yang menggantikan ini siap atau tidak,’’ ujarnya.

Fatkul menerangkan, penggantian anggota PPK atau PPS mengacu pada hasil seleksi rekrutmen pada Januari 2023.

Di PPK, proses pendaftaran diikuti sepuluh orang. Karena yang terpilih hanya lima orang, maka kalau ada yang mengundurkan diri, penggan tinya diambil berdasarkan urutan nomor.

‘’Kalau dalam proses klarifikasi nomor urut di bawahnya tidak siap, maka akan diganti nomor urut di bawahnya lagi,’’ terangnya.

Setelah klarifikasi kepada para pengganti selesai, tahap selanjutnya, KPUK melakukan pelantikan pergantian antar waktu (PAW).

Baca Juga :  Ditahan, Kenek Truk di Tuban yang Dinilai Hina Nabi melalui Akun Facebook Lang Lang Buana

‘’Ini proses klarifikasi masih berjalan, mungkin rampung pada minggu ini. Jadi akhir September atau awal Oktober bisa mulai pelantikan,’’ ujarnya.

Komisioner asal Desa Sokosari, Kecamatan Soko itu menyampaikan, setelah dilantik, tentu saja para PPK dan PPS baru akan langsung menjalankan tahapan pemilu yang sudah berjalan.

‘’Ketika sudah memutuskan menjadi penyelenggara pemilu harus siap untuk  mewujudkan pemilu yang berkualitas,’’ tegasnya.

Fatkul mengatakan, PPS dan PPK yang dilantik akan menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu selama kurang lebih tujuh bulan.

Karena penyelenggara tingkat kecamatan dan desa ini dilantik dan mulai bertugas Januari lalu, maka mereka mengakhir masa tugasnya pada April 2024. (fud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img