TUBAN – Sejumlah nama calon anggota legislatif (caleg) yang telah ditetapkan menjadi daftar calon sementara (DCS) diprediksi bakal hilang saat penetapan daftar calon tetap (DPT).
Itu menyusul rencana kocok ulang yang dilakukan sejumlah partai politik (parpol). Tak tanggung-tanggung, kabarnya lebih dari separo parpol akan melakukan “pergantian pemain” sebelum batas pencermatan DCS berakhir.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban Nur Hakim mengatakan, masa pencermatan DCS dimulai 24 September hingga 3 Oktober 2023.
Artinya, setiap parpol masih memiliki kesempatan untuk mengganti caleg-nya hingga 3 Oktober pukul 23.59.
Sejauh ini, terang Hakim, lebih kurang separo parol sudah konsultasi untuk melakukan pergantian caleg. Hanya saja, terang dia, konkretnya belum dilakukan.
‘’Kalau konfirmasi (akan melakukan pergantian caleg, Red) sudah banyak. Sekitar separo parpol peserta pemilu di Tuban. Tapi untuk pastinya (menyerahkan berkas pergantian, Red) belum ada,’’ katanya.
Saat ditanya parpol mana saja yang sudah konsultasi untuk mengganti caleg? Hakim tidak cukup terbuka untuk memberikan informasi tersebut.
Merujuk rapat koordinasi pencermatan rancangan DCT yang dihadiri para parpol Senin (25/9) lalu, di antara yang menyampaikan rencana pergantian caleg, yakni PKB, PPP, dan Perindo.
‘’Walaupun nanti yang belum mengatakan ganti, tapi ternyata nanti ada pergantian, tentu kami persilakan,’’ ujarnya.
Ihwal pergantian caleg, Hakim hanya mengingatkan kepada masing-masing parpol bahwa berkas pergantian caleg harus lengkap. Sebab, setelah itu tidak ada lagi proses perbaikan.
‘’Kalau ada berkas yang tidak lengkap, maka langsung kami nyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),’’ ujarnya.
Terpisah, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban Sutrisno Puji Utomo mengatakan, selama proses pencermatan DCT, Bawaslu telah mewanti-wanti kepada pengurus parpol untuk melengkapi berkas bacaleg pengganti. Ini sebagai upaya mengantisipasi potensi terjadinya sengketa pemilu.
‘’Jika caleg digantikan dengan yang bacaleg TMS maka akan menjadi potensi sengketa proses, karena akan di-TMS-kan oleh KPU,’’ ujarnya.
Lebih lanjut Sutrisno mengatakan, jika nanti dalam proses pergantian caleg ada calon dari jabatan yang dilarang menjadi caleg, seperti pegawai BUMN, BUMD atau kepala desa, maka harus melampirkan surat pemberhentian tetap dari pejabat yang berwenang sebelum masa pencematan berakhir pada 3 Oktober.
‘’Pada proses ini bacaleg tidak boleh melampirkan surat pengunduran diri saja, tapi harus surat pemberhentian tetap,’’ tutupnya. (fud/tok)