28.9 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Hari Kesaktian Pancasila, Mendikbudristek Imbau Kibarkan Bendera Setengah Tiang

spot_img

DEPOK – Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 003/555-Prokopim tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023.

“Ada empat hal yang perlu diperhatikan dalam Surat Edaran tersebut,” kata Mohammad Idris di Depok, Kamis.

Terbitnya SE tersebut berdasarkan Surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (RI) Nomor: 31328/MPK.F/TU.02.03/2023 tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023.

Empat hal yang perlu dilakukan untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Pertama, tema upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2022 adalah ‘Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Maju’.

Kedua, kepala daerah atau Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kantor atau lembaga yang ada di Kota Depok mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila secara luring penuh dari kantor masing-masing.

Baca Juga :  "Dor… Sesak, Lemas, dan Diinjak-injak" Ini Fakta Tragedi Kanjuruhan [podcast]

Ketiga, seluruh kantor instansi dari seluruh warga masyarakat Kota Depok pada tanggal 30 September 2023 agar mengibarkan bendera setengah tiang, lalu tanggal 1 Oktober 2023 mengibarkan bendera satu tiang penuh mulai pukul 06.00 WIB.

Keempat, pada tanggal 1 Oktober 2023 masyarakat diminta mendengarkan pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (RI) melalui berbagai kanal media massa (televisi, radio dan media daring).

Keempat isi SE tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023 itu telah ditandatangani oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada 19 September 2023. (*)

Sumber: ANTARA, Pewarta: Feru Lantara

DEPOK – Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 003/555-Prokopim tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023.

“Ada empat hal yang perlu diperhatikan dalam Surat Edaran tersebut,” kata Mohammad Idris di Depok, Kamis.

Terbitnya SE tersebut berdasarkan Surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (RI) Nomor: 31328/MPK.F/TU.02.03/2023 tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023.

Empat hal yang perlu dilakukan untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Pertama, tema upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2022 adalah ‘Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Maju’.

Kedua, kepala daerah atau Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kantor atau lembaga yang ada di Kota Depok mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila secara luring penuh dari kantor masing-masing.

- Advertisement -
Baca Juga :  Terlama Lampu Merah Polres dan Karangwaru dari Barat

Ketiga, seluruh kantor instansi dari seluruh warga masyarakat Kota Depok pada tanggal 30 September 2023 agar mengibarkan bendera setengah tiang, lalu tanggal 1 Oktober 2023 mengibarkan bendera satu tiang penuh mulai pukul 06.00 WIB.

Keempat, pada tanggal 1 Oktober 2023 masyarakat diminta mendengarkan pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (RI) melalui berbagai kanal media massa (televisi, radio dan media daring).

Keempat isi SE tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023 itu telah ditandatangani oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada 19 September 2023. (*)

Sumber: ANTARA, Pewarta: Feru Lantara

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img