TUBAN – Sebanyak 55 UTTP (alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapan) di Pasar Baru Tuban ditera ulang. Uji ulang secara berkala ini bertujuan untuk memastikan timbangan yang digunakan para pedagang akurat dan tidak merugikan konsumen.
Tera ulang di Pasar Baru yang dilakukan sejak Selasa (3/10) tersebut merupakan lokasi terakhir setelah melakukan kunjungan ke sejumlah pasar di 20 kecamatan se-Kabupaten Tuban.
Dwi Meitasari, Jabatan Fungsional Penera (JFP) di UPTD Metrologi Legal Tuban menjelaskan, kegiatan sidang tera di Pasar Baru Tuban merupakan lokasi terakhir di penghujung 2023.
Sebelumnya, sidang tera sudah dilakukan di setiap pasar kecamatan sejak awal tahun.
‘’Sidang tera ini dilakukan di 20 kecamatan dengan memilih pasar-pasar yang strategis sehingga pedagang tidak perlu pergi ke kantor Diskopimdag,’’ ungkap dia.
Selama proses tera ulang di Pasar Baru Tuban, sudah 55 UTTP yang ditera ulang. Mita—sapaan akrabnya—menegaskan bahwa kegiatan sidang tera/tera ulang ini diadakan secara rutin untuk memastikan bahwa hasil timbangan yang digunakan oleh pedagang mematuhi standar yang telah ditetapkan.
‘’Timbangan kami cek, apakah saat timbangan menimbang berat satu kilogram itu benar-benar sesuai berat asli agar tidak ada yang dirugikan,’’ jelas dia.
Mita menilai jaminan keakuratan alat timbang pedagang penting untuk dilakukan.
Tujuannya, agar ada kepastian hukum dalam penggunaan satuan ukuran dan standar satuan. Serta memastikan metode pengukuran dari UTTP tersebut.
Pejabat wanita ini menjelaskan bahwa yang diperiksa mencakup timbangan meja, timbangan sentisimal, dan timbangan digital.
‘’Ini kegiatan rutin tahunan untuk menguji alat ukur dan timbangan yang bertujuan melindungi penjual dan pembeli,’’ tandasnya. (yud/tok)