TUBAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tuban mengambil langkah tegas menyusul keluhan masyarakat terkait tenant lembaga/instansi di mal pelayanan publik (MPP) yang tidak konsisten memberikan pelayanan.
Demi menjaga kepercayaan publik, DPMPTS melayangkan surat kepada tenant-tenant yang sering lengang.
Kepala DPMPTSP Tuban Endah Nurul Kumarijati membenarkan ihwal evaluasi yang dilakukan instansinya menyusul sejumlah tenant atau stan pelayanan di MPP yang beberapa kali tampak tidak ada aktivitas.
‘’Kami perbarui peraturan melalui Memorandum of Understanding (MoU) dan memberikan surat tertulis untuk tenant yang kurang aktif,” katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Isi MoU tersebut, terang Endah—sapaan akrabnya—mempertegas komitmen antara MPP dan OPD yang bekerja sama.
Salah satu peraturan yang dipertegas, yakni terkait penjagaan tenant agar tidak kosong.
‘’Minimal satu tenant dijaga oleh dua orang, sehingga ketika jam istirahat bisa gantian berjaga,’’ ungkap dia.
Selain itu, MPP juga mengganti tenant yang sudah tidak aktif dengan tenant lain yang pelayanannya dibutuhkan masyarakat.
Saat ini, lanjut Endah, jumlah tenant di MPP sebanyak 31 pelayanan. Rerata dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan lembaga/instansi vertikal di lingkup Pemkab Tuban. Adapun tenant yang sudah tidak aktif meliputi BPN, BNI, dan Polres.
Meski demikian, terang Endah, tenant yang tidak aktif memiliki alasan kuat. Salah satu kendala yang dijumpai berdasarkan evaluasi, yakni tidak semua instansi pelayanan dapat memecah pelayanannya.
Contoh dari kendala ini cukup beragam, mulai dari proses perizinan, sumber daya manusia (SDM) terbatas, keamanan data, hingga sistem yang tidak seketika dibawa dan hanya bisa diakses di kantor masing-masing instansi.
‘’Contohnya BNI yang memerlukan sistem perbankan yang ada di dalam mobil, sehingga tidak efektif jika melakukan pelayanan di sini (MPP, Red),’’ ujarnya.
Di sisi lain, Endah juga menjelaskan bahwa tenant yang kosong bukan berarti tidak ada layanan yang beroperasi.
Tetapi, hal ini disebabkan karena beberapa pelayanan sudah beralih ke digital. Sehingga tidak mengharuskan masyarakat datang ke MPP.
‘’Tapi bisa langsung akses melalui aplikasi,’’ pungkasnya. (fit/tok)