27.4 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Dianggap Tak Profesional, Kejari Tuban Digugat Rp 37 M

spot_img

TUBAN – Integritas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban sedang diuji. Korps Adhyaksa ini digugat membayar ganti rugi sebesar Rp 37 miliar oleh terdakwa inisial SKWS karena dinggap tidak patuh terhadap hukum acara pidana.

Turut tergugat, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur dan Kejaksaan Agung (Kajagung).

Gugatan secara perdata tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban pada 16 November 2023 dengan nomor perkara 37/Pdt.G/2023/PN Tbn.

Baca Juga :  Ratusan Buruh Demo di Tuban, Tuntut UMK Rp 3,1 Juta

Humas PN Tuban Uzan Purwadi membenarkan ihwal gugatan yang mohon penasihat hukum terdakwa dugaan kasus penggelapan tersebut.

‘’Berkas perkara yang dimohon sudah kami terima. Sidang perdana dijadwalkan pekan depan, Senin, 27 November 2023,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban, Rabu (22/11).

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Sutanto Wijaya mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan terdakwa berawal dari sikap Kejari Tuban yang dianggap tidak profesional dan tidak patuh terhadap hukum acara pidana, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 72, sehingga dianggap merugikan penasihat hukum (PH) dan terdakwa.

Pasal 72 KUHAP yang dimaksud, yakni terkait permintaan turunan berita acara  pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan terdakwa.

‘’Oleh Kejari, permintaan dari PH terdakwa itu dia baikan. Salinan berita acara pemeriksaan yang diminta oleh PH tidak diberikan,’’ ujarnya.

Berawal dari permintaan salinan berkas berita acara pemeriksaan yang tak kunjung digubris tersebut, PH dan terdakwa akhirnya habis kesabaran.

‘’Kami (PH, Red) sejak awal sudah meminta dokumen turunan berkas berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan klien PH, tapi tidak semua berkas berita acara diberikan,’’ paparnya.

Disampaikan Tanto, KUHAP adalah dasar hukum yang harus ditaati oleh penyidik, jaksa penu tuntut umum (JPU), dan hakim.

‘’Soal permintaan salinan berkas berita acara, di mana pun dasarnya itu (KUHAP pasal 72, Red), tapi itu tidak diindahkan. Sehingga (melalui gugatan ini, Red), akan kami uji secara hukum,’’ tegas kuasa hukum terdakwa dalam gugatan perdata tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan kepada institusinya tersebut sesuai prosedur hukum.

Pihaknya mengaku sudah mendapatkan surat pemberitahuan dan akan hadir pada sidang yang akan digelar, Senin (27/11).

‘’Kami yakin, apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur, terkait gugatan tersebut kami akan hadapi sebagaimana mestinya,’’ tegas dia kepada Jawa Pos Radar Tuban. (tok)

TUBAN – Integritas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban sedang diuji. Korps Adhyaksa ini digugat membayar ganti rugi sebesar Rp 37 miliar oleh terdakwa inisial SKWS karena dinggap tidak patuh terhadap hukum acara pidana.

Turut tergugat, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur dan Kejaksaan Agung (Kajagung).

Gugatan secara perdata tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban pada 16 November 2023 dengan nomor perkara 37/Pdt.G/2023/PN Tbn.

Baca Juga :  Ratusan Buruh Demo di Tuban, Tuntut UMK Rp 3,1 Juta

Humas PN Tuban Uzan Purwadi membenarkan ihwal gugatan yang mohon penasihat hukum terdakwa dugaan kasus penggelapan tersebut.

‘’Berkas perkara yang dimohon sudah kami terima. Sidang perdana dijadwalkan pekan depan, Senin, 27 November 2023,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban, Rabu (22/11).

- Advertisement -

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Sutanto Wijaya mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan terdakwa berawal dari sikap Kejari Tuban yang dianggap tidak profesional dan tidak patuh terhadap hukum acara pidana, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 72, sehingga dianggap merugikan penasihat hukum (PH) dan terdakwa.

Pasal 72 KUHAP yang dimaksud, yakni terkait permintaan turunan berita acara  pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan terdakwa.

‘’Oleh Kejari, permintaan dari PH terdakwa itu dia baikan. Salinan berita acara pemeriksaan yang diminta oleh PH tidak diberikan,’’ ujarnya.

Berawal dari permintaan salinan berkas berita acara pemeriksaan yang tak kunjung digubris tersebut, PH dan terdakwa akhirnya habis kesabaran.

‘’Kami (PH, Red) sejak awal sudah meminta dokumen turunan berkas berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan klien PH, tapi tidak semua berkas berita acara diberikan,’’ paparnya.

Disampaikan Tanto, KUHAP adalah dasar hukum yang harus ditaati oleh penyidik, jaksa penu tuntut umum (JPU), dan hakim.

‘’Soal permintaan salinan berkas berita acara, di mana pun dasarnya itu (KUHAP pasal 72, Red), tapi itu tidak diindahkan. Sehingga (melalui gugatan ini, Red), akan kami uji secara hukum,’’ tegas kuasa hukum terdakwa dalam gugatan perdata tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan kepada institusinya tersebut sesuai prosedur hukum.

Pihaknya mengaku sudah mendapatkan surat pemberitahuan dan akan hadir pada sidang yang akan digelar, Senin (27/11).

‘’Kami yakin, apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur, terkait gugatan tersebut kami akan hadapi sebagaimana mestinya,’’ tegas dia kepada Jawa Pos Radar Tuban. (tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img